SKI | Jakarta,- Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi dan mengamankan 20 pelaku.
Modus para pelaku memindahkan atau mengoplos gas 3 kg subsidi ke tabung kosong 12 kg non subsidi dan kemudian dijual kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigakan kegiatan pengoplosan gas.
“Pengungkapan Kasus Metrologi legal ini. Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, serta perlindungan konsumen ,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).
Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata Zulpan berhasil mengamankan 20 pelaku di wilayah DKI Jakarta ,Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.