“Kemudian M, DL, YS dan PH sebagai pemilik. Dan A, H, IYS ,K,S, E ,FP sebagai dokter, selanjutnya ST, RS, MR ,DK, Y ,R sebagai karyawan,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Aulia, para pelaku mengunakan alat khusus dan es batu saat melakukan penyulingan gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi.
“Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas kosong ukuran 12 kg mengunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta mengunakan es batu ,” ungkapnya.
Direskrimsus menyebut, para pelaku menjual gas elpiji oplosan ukuran 12 kg tersebut di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan , Jakarta Utara dan daerah Bekasi.
“Adapun keuntungan yang didapat ini para tersangka membeli gas elpiji bukan 3 kg yang merupakan subsidi dari pangkalan gas dan warung-warung dengan harga Rp18.000 sampai dengan 20.000,” kata Aulia.