SKI | INDRAMAYU – Pelaksanaan PPKM Darurat dalam rangka Pendisipilan Masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Patrol Jajaran Polres Indramayu, sekira pukul 13.00 WIB s/d selesai, Jumat (09/7/2021).
Warung Angkringan, Pertokoan, Perumahan Warga yang berada di Desa/Kec. Patrol Kab. Indramayu – Jawa Barat.
Dengan kuat Personel Polsek Patrol sebanyak 3 Anggota dan dari Koramil Anjatan~Patrol sebanyak 3 Anggota juga serta dari Satpol PP Kec. Patrol 4 Anggota.
Kapolsek Patrol dilain tempat, menugaskan Personelnya dengan dibantu Anggota Koramil dan Satpol PP Kec. Patrol, dalam rangka razia terhadap Pemilik Pertokoan, Warung Angkringan yamg mengabaikan Prokes Covid-19 agar dapat di berikan sanksi teguran lisan dan teguran tertulis, sampai dengan pembubaran terhadap Masyarakat yang keterdapatan sedang berkerumun maupun Masyarakat berkerumun di pertokoan? Rumah Makan atau Warung Angkringan yang masih pada beroprasional secepatnya ditindak,” tegas Kapolsek Kompol Rukman, S.H.
Masih kata Kapolsek, alhasil bahwasanya dalam kegiatan himbauan PPKM Darurat, Masyarakat mengerti dan memahami akan surat edaran Bupati Indramayu terkait Covid-19,” paparnya.
Kendati demikian, Pemilik toko maupun Pedagang Warung Atngkringan adanya yang dilakukan oleh Personel Polsek Patrol, Koramil dan Satpol PP, memahami apa yang di sampaikan Petugas terkait Covid-19 supaya mematuhi Prokes yang ada di saat pandemi darurat sekarang ini. Tandasnya. (Yana BS)