oleh

5 Oknum Wartawan Gadungan Lakukan Pemerasan, 2 Tersangka Berhasil Ditangkap

 

SKI|Bogor-Dengan modus mengaku sebagai wartawan dan akhirnya tertangkap, hari ini konferensi Pers dihadiri Bupati Bogor Ade Yasin di Polsek Cileungsi. Perkara ini diawali atas dasar Laporan Polisi pada tanggal 23 september 2021 di Polsek Cileungsi, Sabtu (2/10/21).

Bahwasanya korban merasa diperas oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan. Dari laporan tersebut kemudian Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan sehingga bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisal JS dan JN, ada dua tersangka yang kita tangkap. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih dalam DPO yaitu FS, FBS, FS semuanya warga Bekasi.

Dari dua tersangka tersebut mengaku sebagai seorang wartawan, kemudian kita dapati ada padanya Id Card wartawan seperti Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan Liputan Hukum.

Modusnya dengan cara mengawasi beberapa korban dan mencari kesalahan korban, kemudian korban diancam dan diperas. Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya.

Pelaku sudah melakukan aksi tersebut dibeberapa TKP, ada 37 TKP hingga saat ini dan di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor yang jadi TKP, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor ada 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gn.Putri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Mega Mendung dan Ciawi.

Menurut pengakuan tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya. Tetapi hasil dari penyelidikan yang dilaksanakan dan berdasarkan alat bukti, kurang lebih 2 tahun sudah melancarkan aksinya.

Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp500 juta.

Untuk sasaran para korbannya ialah ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka.

Kemudian ada juga dengan didatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut-takuti kemudian diperas.

Atas kejadian tersebut kami kenakan pasal 368 KUHP pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

“Bagi ASN, Lurah, Camat, Kadis bila diancam oleh oknum wartawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek yang terdekat, kami akan proses,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.IK., S.H.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Bogor yang sudah melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan. Proses selanjutnya akan dikembangkan oleh Kapolsek Cileungsi.

“Apresiasi untuk Bapak Kapolres Bogor dan Kapolsek Cileungsi atas pengungkapannya, kasus pemerasan oleh oknum wartawan ini. Himbauan untuk ASN dan siapapun yang jadi korban pemerasan jangan takut untuk melapor karena pasti akan diproses oleh pihak kepolisan Polres Bogor,” ucap Bupati Bogor Ade Yasin. (UT)