oleh

Ada Apa Dengan SEKDA DKI Jakarta Sekarang Terhadap PJLP

SKI  | Jakarta – PJLP ( penyedia jasa lainnya perorangan ), dalam Instruksi SEKDA DKI Jakarta No 149 tahun 2021, kemungkinan ada perbedaan terhadap Instruksi SEKDA DKI Jakarta no 110 tahun 2020 tentang penerimaan PJLP, terbukti instruksi SEKDA DKI sekarang No 149 tahun 2021 yang menginstruksikan untuk penerimaan PJLP sangat berbeda dengan instruksi SEKDA DKI no 110 tahun 2020 yang tidak memberatkan PJLP yang masih menjalankan tugasnya untuk mengabdi dan bekerja kepada Negara dan Masyarakat untuk melanjutkan tugas ke tahun selanjutnya tidak perlu membuat lamaran baru, pada saat ini masa pandemi Covid-19 ini jika membuat lamaran baru untuk yang sudah bekerja akan terjadi kerumunan masa sehingga untuk membuat lamaran baru lagi, dan sangat berbeda dengan instruksi SEKDA DKI no 149 tahun 2021, ungkap kordinator lapangan Qorip, M kepada awak media, selasa (14/12/21).

Sebaiknya untuk menghindari, kerumunan massa untuk PJLP yang lama atau sedang menjalankan tugasnya tidak membuat lamaran baru lagi, di karenakan jika membuat lamaran baru dengan persyaratan yang beraneka ragam persyaratan penerimaan PJLP dalam masa pandemi, Covid 19 saat ini sangat berbahaya akan terjadinya kerumunan, padahal dalam melakukan evaluasi terhadap pjlp lama dapat dilakukan dengan melihat kinerja pjlp lama, selama mereka bekerja, Seharusnya cukup hanya melihat dari kinerja saja, jadi tidak perlu melamar baru, terangnya.

Selain mengakibatkan kerumunan pengajuan lamaran baru bagi PJLP lama juga membebani PJLP lama dalam kepengurusan berkas-berkas lamaran baru, krn dlm mengurus berkas yang di perlukan waktu dan biaya yg akan membebani PJLP lama. Padahal seharusnya hal tersebut tidak perlu dilakukan, karena cukup dengan melakukan evaluasi kinerja PJLP yang lama saja sudah cukup, jelasnya.

Sehingga kami mengharapkan agar tidak terjadi Claster kerumunan untuk PJLP yang lama atau sedang menjalankan tugasnya tidak di perlukan membuat lamaran baru. tutup koordinator lapangan Qorip M. (Red)