SKI Cibinong – Beberapa awak media yang tergabung di Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Bogor tidak dapat bertemu dengan Kepala Sekolah SMKN 1 Cibinong ketika menginvestigasi temuan dengan adanya pungutan disekolah tersebut. Rabu 01/12
Informasi yang berkembang, para awak media harus melayangkan surat permohonan serta tujuan dari awak media bertemu dengan Kepala sekolah, hal ini menjadi perhatian dan harus di sikapi dimana tupoksi wartawan/jurnalis sudah diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 sesuai Kode Etik Jurnalis (KEJ).
Dan dijelaskan juga di UU Pers No.40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1), bahwa seseorang dengan sengaja melawan hukum telah menghalang halangi jurnalis dalam mencari berita, maka hukumannya adalah 2 tahun penjara, atau denda 500 juta Rupiah, maka jika demikian kepala sekolah SMKN 1 Cibinong bisa di kategorikan menghalangi pers, sehingga bisa di proses hukum dengan melihat UU Pers tersebut.
Hal tersebut di alami humas IPJI TMP Limbong, beberapa waktu lalu berkunjung ke SMKN 1 tersebut , saat adanya kegiatan yang dilaksanakan pihak sekolah dalam Penilaian Akhir Semester (PAS) dimana awak media berusaha mendapat kan informasi dari pihak sekolah.
Akan tetapi kenyataan tidak satupun dari struktural sekolah berada ditempat dan saat ditanya kepada tenaga pendidik maupun staf yang ada “semua sedang ada kegiatan diluar”, kamis (1/12). Ada apa gerangan sehingga kami susah mendapatkan informasi dari pihak sekolah serta mendapat konfirmasi kegiatan yang dilakukan saat ini, juga yang dilakukan dalam pelaksanaan PAS,bulan Desember” ungkap Limbong kepada Ketua Komite sekolah, setelah memaparkan beberapa hal di awal pertemuan.
Ketika ditemui IPJI Kab Bogor ,Faisal Ketua Komite sekolah SMKN 1 menyampaikan bahwa” dimana kapasitas komite sesuai tupoksi yang harus kami laksanakan dan selebihnya adalah wewenang dari pihak sekolah melalui kepala sekolah” Seharusnya saya didampingi dari pihak sekolah sesuai arahan pimpinan sehingga apa yang jadi pembahasan diketahui oleh pihak sekolah selanjutnya nanti disampai kan kepada Kepala sekolah” ungkap Faisal
Hal yang disampaikan IPJI Kab Bogor , agar Ketua Komite menyampaikan kepada kepala sekolah terkait pemberitaan yang ditayangkan serta akan dilakukan konfirmasi lanjutan sebagai bentuk berimbangnya sebuah pemberitaan.
Saat ini kepala sekolah yang menjabat satuan pendidikan tingkat SMKN 1 Cibinong tersebut, adalah Sugiyo.M.Pd. yang merupakan pindahan dari Bekasi setahun yang lalu. (Real IPJI)