SKI | Karawang – Ucapan tersebut sponntan meluncur dari dari DR. Ilyas, SH.MH ketika wartawan kami memberitahukan Tuntutan JPU dari Kejari Tebingtinggi, Sumut, melalui telepon selulernya (28/12).
“Mengapa Saya katakan demikian? Sebab selama ini para APH kita berbeda pandangan dalam menafsirkan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Regulasi bagi Pecandu Narkotika,, sehingga pecandu narkotika banyak yg dipenjara, yang seharusnya direhabilitasi sosial dan medis sesuai Regulasi Narkotika” jelasnya.
“Untuk menyatukan Pandangan Hukum terhadap Regulasi narkotik sangat tidak mudah” katanya.
Apresiasi pada JPU Tebing Tinggi Okta Fioda Ginting, SH.MH dan Dhania Runamira, SH.MH dalam melakukan Penuntutan Rehabilitasi terdakwa Endra Agustono, tanpa memindahkan terdakwa ke Rutan untuk mengikuti Sidang memang banyak mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk DR. Ilyas,SH.MH, yang sudah banyak memberikan bantuan hukum kepada pecandu narkoba, dengan memberikan advise bahkan hingga menjadi saksi Ahli Pidana Narkotika pada pengadilan di beberapa kesempatan.
‘ Kenapa itu terjadi, karena ketidak samaan pandangan menafsirkan Regulasi Narkotika, dan apa yang di lakukan oleh JPU Tebing Tinggi adalah harapan saya dan semua Penggiat Anti Narkoba” ujar Mantan Kasi Rehabilitasi BNNP Cirebon ini.
“Yang terjadi selama ini adalah, terdakwa yang sedang menjalani rehabilitasi pada Panti rehab pada fase penyidikan, justru sering di pindahkan oleh Penuntut ke Rutan, dan ini menjadi kendala, sebab program penyembuhannya terhenti, dan tidak sesuai dengan Rekomendasi Team Assessment Terpadu (TAT)’ keluh Dekan Fisip di Unsika Kerawang ini.
“Sebab BNN sebagai Stake Holder, tidak sembarangan dalam mengeluarkan analisisnya, berapa lama tersangka/terdakwa dapat disembuhkan, dan analisis tersebut di lakukan oleh ahli medis Narkotika” terangnya.
Bahwa Pada Perkara penyalah guna Narkotika Nomor : 331/Pid.sus/2021/PN Tbt, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tebing Tinggi, Okta Fiada Ginting,SH, MH dan Dhania Runamira, SH.MH, menuntut terdakwa Endra Agustono dengan 6 (enam) Bulan Rehabilitasi, dikurangkan selama terdakwa menjalani Rehabilitasi di IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN, dan agar terdakwa tetap di rawat di Panti rehab dan diharuskan menyelesaikan masa rehabilitasinya hingga selesai.
Sementara Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Mangapul, SH.MH, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, SH dan Zephania, SH, Akhirnya sepakat menjatuhkan Putusan selama 5 (lima) bulan Rehabilitasi di IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN hingga selesai masa rehabilitasinya.(22/12/21).
“Sejak Jaksa Agung membuat Pedoman No. 11 tahun 2021 dan Kapolri dengan Perpol No. 8 tahun 2021, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim sudah mempunyai Kesamaan Pandangan dalam penegakan hukum Narkotika, dan sesungguhnya ini adalah Amanat Undang-undang” ujarnya.
“Tapi di setiap kesempatan, bahkan di kampus Unsika sekalipun, saya selalu mengingatkan untuk tidak mencoba menggunakan Narkoba, sebab Narkoba akan membunuh pelakunya secara perlahan”. tutupnya. (Yunizar).