SKI|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap, Kamis (28/4).
Kasus yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin terkait dengan pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang salah satunya sejumlah uang senilai Rp1,024 miliar yang terdiri uang tunai senilai Rp570 juta dan yang ada pada rekening bank sekitar Rp454 juta.
“Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang kita temukan, kita tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai salah satu tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022) dinihari tadi.
Lebih lanjut Firli Bahuri mengatakan, KPK tidak akan bertindak untuk menetapkan tersangka kepada seseorang jika tidak ditemukan bukti-bukti yang memperkuat.
Kami tegaskan, bahwa KPK tidak akan menetapkan status tersangka jika tidak ada bukti-bukti yang kuat,” tegas Firli Bahuri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di wilayah Kabupaten Bogor dan Bandung dengan mengamankan sejumlah 12 orang.
Dari OTT yang digelar KPK ini, selain diamankan Bupati Bogor Ade Yasin, juga turut ditangkap perwakilan BPK Jawa Barat dan sejumlah pejabat Pemkab Bogor.
KPK dengan resmi menetapkan 8 orang tersangka yang terlibat sebagai pemberi dan penerima suap sebagai berikut :
Pemberi suap : 1. AY, Bupati Bogor periode 2018-2023; 2. MA, Sekretaris Dunas PUPR Kab. Bogor; 3. IA, Kasubdit Daerah BPKAD Kab. Bogor; 4. RT, PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
Penerima suap : 1. ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Tekhnis; 2. AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor); 3. HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa); 4. GGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa). (UT/red.)
Sumber : Konferensi Pers KPK