oleh

Akibat Cemburu Berujung Maut, Polsek Sawah Besar Berhasil Bekuk Pelaku

SKI, Jakarta – Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB tersangka Sdr. S als. P bertemu dengan korban Sdr. ERL di Seberang Hotel Classic.

Namun demikian pertemuan tersangka dengan korban terjadi perselisihan dan cekcok mulut mengenai hubungan korban Sdr. ERL dengan istri tersangka Sdri. DM dan terjadi perkelahian yang berujung tersangka Sdr. S als. P menusuk dada korban Sdr. ERL dengan menggunakan pisau yang dibawa didalam tas milik tersangka Sdr. S als. P sehingga mengakibatkan korban Sdr. ERL meninggal dunia, tegas Kapolsek sawah besar Kompol Mirza Maulana, S.H,S.IK.M.M.M.H dalam press compference di mapolsek sawah besar, senin, (15/7/19).

Kejadian tesebut di depan ruko No. 14B pinggir jalan raya seberang Hotel Clasic Jl. H. Samanhudi, kel, pasar baru, kec. Sawah besar, jakpus.

Lanjut kapolsek menuturkan, Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekita pukul 02.00 WIB. Piket Reskrim menerima informasi dari Rs. Husada bahwa adanya korban meninggal dunia dengan luka tusukan didada.

Setelah mendapat informasi tersebut Piket Reskrim mengecek dan melakukan olah TKP bahwa benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa korban bernama Sdr. ERL, 23 Th warga Jl. Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat. Telah ditusuk dengan pisau yang dilakukan oleh Sdr. S als. P, sumber permasalahan antara korban dan tersangka dipicu oleh dugaan peselingkuhan istri tersangka bernama Sdri. DM dengan korban Sdr. ERL sehingga tersangka Sdr. S alias. P menghilangkan nyawa Sdr. ERL, ucap kapolsek.

Dari pemeriksaan dan hasil olah TKP tersangka telah melarikan diri selanjutnya Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Sawah Besar melakukan pengejaran terhadap tersangka, dengan hasil pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar pukul 03.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di rumah keluarganya didaerah Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat.

Setelah ditangkap tersangka Sdr. S als. P dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. S als. P mengakui bahwa benar tersangka Sdr. S alias. P yang menghilangkan nyawa korban Sdr. ERL dengan cara sehari sebelum kejadian membeli sebilah pisau seharga Rp 15.000,(lima belas ribu rupiah) didaerah Kemayoran Jakarta Pusat yang akan digunakan untuk menusuk korban, selanjutnya pisau tersebut dimasukan kedalam tas pinggang milik tersangka Sdr. S als. P, tandasnya.

Tersangka diganjar hukuman pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 353 (3) KUHP, terhadap pembunuhan berencana subsider penganiayaan yang direncanakan terlebih dulu sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling lama selama 20 tahun penjara.

Penulis/Editor : Why/Red SKI

Komentar