SKI Sumut – Berawal mengingat kembali pada kejadian Pileg (Pemilihan Calon Legislatif) bulan februari Tahun 2024 yang lalu, bahwa kejadian serupa pernah terjadi di sebuah Caffe oknum mantan bupati dari Partai Golkar, dimana caffe tersebut bertempat di Padangsidempuan , kejadian pada Tanggal 27 Januari 2024 ketika oknum-oknum penegak hukum/ polisi dari Polda Sumut turun langsung ke Kota Padangsidempuan yang katanya Perintah dari Kapolda Sumut dalam hal Penangkapan OTT senilai Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) di atas meja caffe, dan uang yang lainnya di dalam tas rekannya oknum Petugas PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) ada senilai Rp. 22.500.000 (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tentang dugaan suap menyuap antara anggota Calon Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan Kota Padangidempuan yang bernama Muhammad Fajar Dalimunthe SH ( yang sekarang telah menjadi salah satu anggota DPRD Kota Padangsidempuan) dengan salah satu anggota Komisioner KPU Kota Padangsidempuan yang berinisial PH yang tersinyalir dalam kasus dugaan suap menyuap ini adanya tangkap lepas, dikarenakan kasusnya sekarang masih mengambang dan oknum petugas komisioner KPU tersebut telah dilepaskan serta telah bertugas kembali menjadi petugas anggota KPU di Kota Padangsidempuan. (Kasus penangkapan tersebut ramai di muat di medsos dan di media yang telah dipublikasikan secara Lokal dan Nasional di Indonesia. LP Nomor : LP/B/104/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, Tanggal 26 Januari 2024.)
Dari Pantauan pihak media dan wawancara dengan beberapa narasumber yang tidak mau identitasnya dipublikasikan, media mendapatkan konfirmasi dari narasumber dugaan cerita hal serupa dengan kasus di atas sama hal nya dengan dugaan kasus yang menimpa salah satu oknum Camat dari Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan bersama Salah satu oknum Kepala Desa Tindoan Laut, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara. Oknum Camat dan Oknum Kepdes tersebut di tangkap dan di OTT kan pada tanggal 24 Oktober 2024 dengan dalih terkait dugaan pungli/pemerasan kepada salah satu oknum masyarakat tentang pembuatan surat – surat tanah, disaat tengah maraknya musim PILKADA. Penangkapan dilakukan katanya atas pelaporan dari salah satu anggota masyarakat di desa tindoan laut, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan,Propinsi Sumatera Utara atas nama RISKI SIANTURI (41), pekerjaan Petani, dengan LP Nomor: LP/B/1523/X/2024/SPKT/POLDA SUMUT, Tanggal 25 Oktober 2024. Saat ini mereka Oknum Camat dan Oknum Kepdes telah di buat sebagai status tersangka dan di tahan di sel tahanan Polda Sumut.
“Kami dari beberapa masyarakat di desa Tindoan Laut mendengar dan membaca di media sosial, di media cetak lokal serta media nasional, bahkan juga menonton di media Televisi Nasional, bahwa Camat kami Daniel Afandi Harahap dan Kepala Desa kami di Desa Tindoan Laut Josmar Yuda Sianturi telah ditangkap karena dugaan pungli ataupun pemerasan terhadap salah satu masyarakat desa Tindoan Laut.” ucap AS bersama teman-temannya di sebuah warung kopi. “Awalnya kami terkejut atas berita tersebut, karena sepanjang sepengetahuan kami Bapak Camat Angkola Sangkunur Dan Kepala Desa Tindoan Laut sangat baik kepada masyarakat desa Tindoan Laut, namun kami tidak menyangka bahwa beliau-beliau itu melakukan pungli dan pemerasan kepada oknum masyarakat. Seandainyapun terjadi hal tersebut, kami sangat senang atas kinerja dari Polda Sumut, dan kami ikut apresiasi atas penegakan Hukum yang dilakukan oleh Penegak Hukum dari Polda Sumut, tetapi kami dari masyarakat meminta agar hukum di tegakkan seadil-adilnya bagi masyarakat. Apalagi hal tersebut terkait dengan aparat Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan, yang seharusnya memberi teladan dan contoh bagi masyarakat, serta Beliau-beliau ini harusnya mengayomi juga melayani masyarakat dengan baik, bukan dengan melakukan pungli dan memeras masyarakat dalam pelayanannya. Padahal itu adalah tugas yang sudah selayaknya mereka lakukan, karena negara sudah menggaji mereka atas pekerjaan tersebut.” Lanjut AS kembali kepada pihak media (3/12/2024). Salah satu teman AS yang ada disitu yaitu penduduk salah satu desa di Kecamatan Angkola Sangkunur yang juga ikut minum kopi di warung bersama beberapa temannya menyambung ucapan AS yang tidak mau disebutkan namanya yang berinisial SH, “ Kami juga berharap ini tidak ada hubungannya dengan politik, memang murni atas tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Pihak Polda Sumut yang katanya atas perintah Kapolda Sumut. Apalagi sekarang lagi maraknya musim Pilkada, yang dilaksanakan oleh dua orang Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, yang kami ketahui dua orang Calon Bupati kami ini adalah antara Petahana dengan oknum DPR RI yang sudah duduk di DPR Pusat, yang mana kedua calon tersebut masih berhubungan family kandung serta sama-sama bersaing ketat untuk berusaha menang dalam pertandingan PILKADA. Semoga tidak ada bau-bau Politik dalam penangkapan tersebut, karena kami sebahagian masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan sangat heran juga kok Aksi Penangkapan OTT dengan nilai Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dilakukan oleh Polda Sumut harus turun ke Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan penangkapan yang nota bene katanya di Perintah oleh Kapolda Sumut Terus kami berpikir, Kapolres Tapanuli Selatan kemana saat itu? Polres Kabupaten Tapanuli Selatan kan punya tim saber pungli Juga, lemana petugas penegak hukum Kabupaten Tapanuli Selatan ataupun Kaplores Kabupaten Tapanuli Selatan pada saat penangkapan? kenapa Kapolres Kabupaten Tapanuli Selatan tidak tahu menahu dalam hal detik penangkapan di wilayahnya sendiri, apakah beliau tidak diberitahu oleh oknum-oknum Polda Sumut yang melakukan penangkapan di wilayahnya? ini yang menjadi heran buat kami, untuk melakukan OTT dengan jumlah uang hanya segitu apakah pihak Polres Kabupaten Tapanuli Selatan tidak mampu menangkapnya? Untuk melakukan Aksi Penangkapan OTT dengan nilai uang segitu harus langsung turunkah pihak Polda Sumut ke Kabupaten Tapanuli Selatan? Kami berpikir Sudah berapa banyak itu pak biaya pengeluaran Polda Sumut untuk turun melakukan penangkapan dengan banyaknya oknum anggota Polda Sumut yang datang ke Kabupaten Tapanuli Selatan. Apakah Kapolda Sumut yang membiayai mereka atau ada oknum yang punya kepentingan dibelakang ini? Inilah sebahagian pertanyaan yang masih ada di kepala kami sebahagian masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan ini pak. Soalnya kami amati bukan hanya sekali ini aja terjadi Pungli dan Pemerasan Kepada masyarakat di Kabupaten Tapanuli Selatan ini, sudah sering sekali terjadi di beberapa Kecamatan dan Desa lain yang dilakukan oleh oknum pemerintah Kecamatan dan oknum Kepala Desa. Kenapa ya baru sekarang Polda Sumut datang untuk melakukan Aksi Penangkapan OTT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menegakkan keadilan kepada seorang petani yang melaporkan kasus keberatannya atas pungli tersebut? Kami juga bingung, kapan saudara Riski Sianturi berangkat ke medan untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut. Atau ada orang yang mendanainya untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut tanpa berangkat ke kota medan untuk melaporkan kasusnya secara langsung? Sementara kami melihatnya selalu di desa Tindoan Laut, kami tidak pernah melihat dan mengetahui beliau berangkat ke kota medan dalam beberapa hari ini sesuai dengan tanggal pelaporan yang kami dengar di umumkan di media ( Tanggal 25 Oktober 2024). Atau apakah kita boleh melaporkan kasus melalui via telepon kah ke Polda Sumut ? Ini yang belum mengerti kami prosedur Hukum untuk melaporkan kasus ke Polda Sumut. Karena kami juga ingin ditanggapi oleh Polda Sumut jika ada mengalami kasus pungli/pemerasan kepada kami dari pihak oknum aparat pemerintahan maupun dari oknum-oknum penegak hukum dan oknum lembaga negara. Semogalah Penangkapan yang dilakukan Polda Sumut ini memang benar-benar murni untuk melaksanakan penegakan hukum kepada masyarakat bawah ini. Yah kami pun masyarakat kabupaten Tapanuli Selatan tidak bisa mengambil kesimpulan saat ini, karena proses hukum bagi oknum Camat Kabupaten Angkola Sangkunur dan oknum Kepala Desa Tindoan Laut belum terlaksana sampai ke proses pengadilan. Dan sekarang PILKADA tersebut sudah selesai dilaksanakan yang dimenangkan oleh salah satu calon, walaupun belum keluar pengumuman KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, tapi kami sudah mendengar bahwa yang menang adalah Calon Bupati pendatang baru yaitu oknum DPR RI Pusat yang menang di DPR RI Tahun 2024.” Ungkap SH dengan semangat mengulas cerita panjangnya kepada pihak media (3/12/2024), dan beberapa pengunjung di warung itu terlihat mendukung ungkapan dari SH dan menyetujui pernyataan tersebut sambil mengangguk dan ada beberapa orang mengucapkan dengan memakai bahasa adat setempat (Bahasa Batak Angkola) “ tikkos dei, na di dokkon dongan ta on dah bapak. Tutu dei” ( artinya memang betul yang diucapkan teman kami ini pak, kami setuju itu benar kok.)
Tiba tiba sesudah SH selesai bercerita AS kembali menyeletuk, “Teringat nya pak, setahu kami sebahagian masyarakat ini, bahwa uang senilai RP. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Rupiah) infonya untuk uang terima kasih karena sudah diurus surat-surat tanahnya, bukan di minta oleh camat dan kepala desa pak. Karena nama nya juga urus surat-surat tanah, yah sudah tentulah perlu ongkos kesana kemari mengerjakannya, belum lagi beli materainya, beli dokumennya, dan lain-lain, belum lagi menyuruh orang pak untuk mengukur tanah, kan harus dibeli untuk makan,minum,minyak motor dan rokoknya pak. Itu kan tidak mungkin uangnya dipakai dengan uang pribadi pak camat dan pak kepala desa, sudah wajarlah pak kalau ada uang ganti yang sudah terpakai, namanya juga untuk kepentingan pribadi. Cuma enggak kali lah pak sebesar itu uang terima kasihnya. Disitu kurasa salah nya. Tapi gak taulah pak, kami masyarakat ini pun semua ada kepentingan kepada camat dan kepala desa, kami tau kok memberi uang terima kasih atas kinerja mereka untuk kepentingan pribadi kami sebagai masyarakat seperti hal nya buat surat-surat tanah kami, hanya kami tidak lah memberi sebesar itu, kami memberi sedaya mampu kami pak. Ungkapnya dengan jujur kepada pihak media (3/12/2024).
Selanjutnya pihak media meninggalkan tempat warung kopi tersebut dari Kabupaten Tapanuli Selatan dan beranjak menuju Kota Padangsidempuan untuk mengambil konfirmasi dari salah satu aktivis, penduduk Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan yang sedang Kuliah di salah satu Universitas tinggi Kabupaten Tapanuli Selatan yang berkedudukan di Kota Padangsidimpuan. Besoknya tanggal 4/12/2024 pihak media menjumpai salah satu aktivis Mahasiswa Tapanuli Selatan tersebut yang tidak mau disebutkan namanya berinitial MP, “ menurut pandangan dan analisa saya pak, Aksi penangkapan OTT kepada Oknum Camat Angkola Sangkunur dan Oknum Kepala Desa Tindoan Laut dengan dugaan Pungli dan pemerasan terhadap oknum masyarakat salah satu penduduk Desa Tindoan Laut, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan ini adalah permainan untuk pilkada tahun 2024 ini. Kenapa begitu alasan saya paling kuat yaitu kita bisa lihat bahwa maraknya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum Aparat pemerintahan dan oknum-oknum Kepala desa tidak pernah tersorot oleh Pihak Polda Sumut, apalagi yang berhubungan dengan aksi penangkapan OTT untuk pelaku tindak pidana Korupsi di wilayah TABAGSEL 5 kab/kota, khususnya Kabupaten Tapanuli Selatan. Bapak sudah tau kan tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum Kepala Desa di Kota Padangsidempuanlah dulu contohnya seperti yang sudah diberitakan oleh media beberapa bulan yang lalu, oknum Kadis Pemdes Kota Padangsidempuannya sekarang sudah status DPO oleh Polres Padangsidempuan, masakan kepala-kepala desa ini tidak tersentuh oleh Polda Sumut ? sementara kasus Aksi OTT dengan nilai Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Rupiah) laporan dari seorang oknum caleg di musim politik bisa dilakukan oleh Polda Sumut untuk turun dan menangkap pelaku, sama halnya sekarang kejadian yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan. Saya sebagai aktivis memandang ini adalah permainan pemesan orang yang punya kepentingan politik, karena kejadiannya sama-sama pada saat musim politik, demikian dari hemat pandangan saya. Dan satu lagi saya tambahi supaya kita kaji ulang dan cermati bersama bagaimana sih SOP penegak hukum untuk penangkapan aksi OTT? Dari beberapa surat-surat penangkapan yang bapak-bapak tunjukan kepada saya, setelah saya baca saya melihat ada kejanggalan disini atas 2 kejadian keluarnya Surat Penangkapan aksi OTT oleh Pihak Oknum Penegak Hukum dari Polda Sumut yang pernah terjadi di Kota Padangsidempuan dan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Coba perhatikan tanggal pelapor mengadu dan tanggal oknum yang di tangkap oleh Pihak Polda, masa sih duluan orang ditangkap, baru dilaporkan??Banyak lagi kejanggalan yang lain saya baca disini, tapi biarlah publik nanti yang menilainya. Ucapnya kepada awak media.
Dilain tempat awak media mengkonfirmasi seorang marasumber yang sangat mengetahui situasi apa yang akan terjadi kepada Oknum Camat Angkola Sangkunur dan Oknum Kepala Desa Tindoan Laut setelah di buat sebagai status tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Polda Sumut. Dan sekarang mereka telah di tahan di Sel Tahanan Polda Sumut. Dari Hasil konfirmasi narasumber tersebut pada tanggal 5/12/2024, yang tidak mau disebutkan namanya berinisial AG menyatakan bahwa hasil Penangkapan yang dilakukan oleh oknum oknum penegak jukum dari Polda Sumut yang katanya atas perintah Kapolda Sumut itu di duga terkait sarat politik karena persaingan Pilkada, dimana pemesan permainan tangkap menangkap tersebut akan dibuat halnya sama seperti kejadian yang terjadi pada penangkapan aksi OTT dugaan suap menyuap terhadap Oknum komisioner anggota KPU berinisial PH. Dimana pelapornya Caleg dari Partai PDI Perjuangan Kota Padangsidempuan Muhammad Fajar Dalimunthe SH yang telah sukses menjadi DPRD Kota Padangsidempuan sekarang, Kejadiannya di saat pada musim politik pemilihan calon legislatif yang belum lama telah lewat beberapa bulan yang lalu, di duga untuk membungkam oknum anggota KPU tersebut dan memenangkan si pemesan permainan tangkap menangkap tersebut. Bahwa kejadian yang terjadi pada musim politik yang lalu sudah pernah terjadi tangkap lepas dan tidak ada proses hukum yang jelas, serta masyarakat tidak ada yang komplein, sehingga permainan dianggap sukses dan akan dilakukan kembali di musim politik pilkada dengan titipan pemesan pemain-pemain pilkada, itulah makanya ada lagi tangkapan OTT demikian penjelasan AG kepada pihak media. Kemudian ada informasi lain yang didapatkan AG disampaikan kepada pihak media,” di luar yang kusampaikan tadi pak, ada info dari pihak orang dalam, dimana oknum Camat Angkola Sangkunur Daniel Afandi Harahap dan oknum Kepala Desa Tindoan Laut Josmar Yuda Sianturi diduga akan dilepaskan dari tahanan Polda Sumut setelah pilkada selesai yaitu tanggal 5 Desember 2024, tetapi yang saya dapat hari ini pada tanggal 5 Desember 2024 pelepasan tahanan oknum camat dan oknum kepdes tersebut di tunda, karena perhitungan di KPU seluruh Indonesia belum selesai, dan khususnya perhitungan KPU di Kabupaten Tapanuli Selatan. Katanya di duga kembali Pihak oknum-oknum penegak hukum di Polda Sumut dan si pemesan permainan politik tangkap menangkap melihat gelombang politik di Kabupaten Tapanuli Selatan dulu, barulah kemungkinan akan di lepaskan pada tanggal 10 Desember 2024, sesuai janji si Pemesan permainan tangkap menangkap kepada oknum Camat Angkola Sangkunur dan Oknum Kepala Desa Tindoan Laut. Beber AG kepada awak media dengan lugas dan tanpa takut sedikitpun mengungkapkan info tersebut. Dari info yang di dapatkan oleh awak media, kemungkinan di duga penangkapan OTT di Kabupaten Tapanuli Selatan ada sebuah misteri. (tim/riz)
Bersambung….