oleh

Aktivis Jakarta Kirim Surat ke Mahkamah Konstitusi untuk Kemenangan Pram dan Doel Untuk Jakarta

SKI Jakarta – Aktivis Jakarta yang terdiri dari gabungan dalam gerakan lintas LSM, Ormas dan Wartawan , mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin, 09/12.

Amos Utauruk menyampaikan Surat tersebut kepada MK dimana surat tersebut berisi seruan untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan kemenangan pasangan Pram dan Doel pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.

Hasil Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta telah selesai dan hasil penghitungan suara juga telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan komposisi pasangan nomor urut 3 (Pram-Doel) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total 2.183.239 suara (50,07%), disusul berturut-turut pasangan nomor urut 1 (Ridwan-Suswono) dengan suara 1.718.160 (39,41%) dan pasangan nomor urut 2 (Dharma-Kun) dengan suara 459.230 (10,52%). Dari data di atas sudah dipastikan bahwa pasangan nomor urut 3 (Pram-Rano) akan menang dalam 1 putaran, sesuai dengan aturan dalam pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 “Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih”.

Jelas sekali sudah tidak ada lagi perdebatan untuk masalah tersebut, kecuali ada kelompok-kelompok tertentu yang mencoba ingin melakukan agar Pilgub Jakarta menjadi 2 putaran. Mereka akan melakukan segala cara, sesuai dengan hak konstitusi setiap warga Negara dan peserta kontestasi untuk melakukan tindakan-tindakan atas nama konstitusi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekali lagi ini adalah ujian untuk Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan perkara sengketa Pemilihan Umum, apakah Mahkamah Konstitusi akan berperan sesuai dengan cita-cita Reformasi dan Demokrasi serta tujuan ideal dari pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri yang berkeadilan dan demokratis.

Dalam rangka mengawal hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta tentang suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta yang berpotensi 1 putaran, kami yang tergabung dalam Aktivis Jakarta menyatakan sikap :
1. Mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk selalu menjaga KONSTITUSI dan DEMOKRASI yang ber-KEADILAN

2. Menolak segala macam bentuk Intervensi dan cara-cara tidak terhormat dan cenderung provokatif terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Memutus sengketa Pemilihan Umum (Pilgub Daerah Khusus Jakarta)

Para aktivis menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong MK bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran selama proses pemilu. Mereka juga meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan tim kuasa hukum Pram dan Doel dengan cermat, demi keadilan bagi rakyat Indonesia.

“Kami percaya bahwa MK adalah benteng terakhir keadilan demokrasi. Surat ini adalah wujud dukungan kami kepada MK agar tetap berdiri tegak dalam melindungi hak-hak rakyat,” ujar Harun.ST perwakilan gerakan tersebut.

Melalui langkah ini, para aktivis berharap Mahkamah Konstitusi dapat membuat keputusan yang adil, transparan, dan berdasarkan kebenaran. (T-gek)