SKI | INDRAMAYU – Terkoak setelah Awak Media Cros Cek langsung di Lapangan, bahwa alat berat tersebut terang-terangan memakai bahan bakar Solar bersubsidi.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditunjukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko.
Di Lapangan terpantau dua unit alat berat Excavator/Beko sedang beroprasi dikabarkan pemilik alat tersebut milik PT. Raffael KNP, sementara itu Beko disewakan kepada Sdr. Sawid Warga Desa Ranjeng Kec. Losarang – Indramayu.
Disinyalir ada dugaan penyalahgunaan BBM Non Subsidi jenis Solar dalam mengoperasikan alat berat itu, “Alasanya mungkin karena biayah lebih terjangkau, padahal seharusnya alat berat menggunakan Solar Non Subsidi, karena pengoperasian alat berat dalam setiap kegiatan industri maupun komersial (mencari keuntungan sendiri), tetap menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi yang sesuai peruntukanya,” seharusnya, Jumat (02/7/2021).
Jika hal itu terjadi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, berarti itu jelas-jelas melanggar Pasal 55 Juncto Pasal 56 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan itu akan diancam pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal 60 Miliar.
Dan katanya, si Pemilik dan si Penyewa diduga kebal akan hukum yang ada,” katanya.
Kinih alat berat Beko tersebut masih beroperasi di Desa Ranjeng – Losarang, berharap adanya upaya langkah tindak lanjut dari pihak berwajib terproses pada aturan hukum yang berlaku, kendati demikian Awak Media akan bertindak dan kepada Petugas penyelidikan unit tindak pidana tertentu (tipiter) Satreskrim Polres Indramayu segera mungkin meninjau adanya kegiatan itu. Pungkas. (Dul/YBS)