SKI|Jakarta—Puluhan perusahaan yang tergabung dalam Aliansi Vendor Kementerian
Perindustrian Republik Indonesia merencanakan segera untuk mengadakan unjuk rasa lanjutan secara besar-besaran di depan kantor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia buntut dari belum dibayarkannya tagihan hak atas pekerjaan yang ditaksir mencapai ratusan miliyar rupiah oleh Kemenperin RI kepada para Vendor.
Para Vendor telah melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah diterima dari Kemenperin RI. Pekerjaan yang dimaksud adalah pelaksanaan pekerjaan Bimtek Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia dan Hilir pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin RI.
“Kami telah melaksanakan Pekerjaan sesuai SPK, laporan pekerjaan juga sudah kami serahkan sebagai syarat kami untuk mendapatkan BAST agar kami bisa mengirimkan invoice pembayaran, tapi sampai dengan hari ini Kemenperin RI belum membayarkan hak-hak kami dan bahkan menuduh pekerjaan yang kami lakukan adalah pekerjaan fiktif. Padahal pekerjaan sudah kami lakukan,
sudah ada Laporan Kegiatan Pekerjaan dan kami menerima SPK yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan semua itu dilakukan di lantai 10 Kantor Kemenperin RI,” ungkap salah satu Vendor saat dkonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (12/02/2025).
Para Vendor berharap agar Kemenperin RI dapat segera membayar tagihan-tagihan yang
belum terbayarkan sejak hampir 2 tahun berjalan.
“Para Vendor belum terbayarkan
antara masa kurun waktu 1-2 tahun, yaitu tagihan tahun 2023 dan tahun 2024 dengan besar tagihan mulai dari ratusan juta rupiah sampai dengan puluhan milyar rupiah”, lanjutnya.
“Akibat dari belum terbayarkan sejumlah tagihan pekerjaan oleh Kemenperin RI, banyak para Vendor yang harus menelan pil pahit, diantaranya ada yang menjual aset-aset untuk menutupi biaya bunga dan cicilan kepada bank, menambah utang agar perusahaan dapat tetap berjalan, sampai dengan ada yang mengalami keretakan rumah tangga,” ucap Vendor lain menambahkan.
“Upaya mediasi pun sudah coba kami lakukan, namun pihak Kemenperin tidak merespons sehingga kuasa hukum kami melakukan somasi, sudah dua kali somasi baru ada jawaban dari pihak jubir Kemenperin bahwa ini akibat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenperin yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK),” terangnya.
“Kami berharap Kemenperin peduli kepada rakyat, kami menuntut hak kami untuk segera dibayarkan dan masalah ini tidak sampai ke meja hijau. Kalau ada permasalahan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh PPK, itu masalah intern Kemenperin yang bukan merupakan ranah kami, kami taunya hak kami segera kembalikan,” pungkasnya.
Aliansi Vendor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia adalah gabungan dari perusahaan-perusahaan yang awalnya menerima pekerjaan dari Kemenperin RI yang pada saat ini menjadi korban karena belum dibayarkannya sejumlah tagihan yang menjadi kewajiban Kemenperin RI kepada para
Vendor. (UT)