oleh

Alih-alih Bisnis Investasi, Oknum Guru Madrasah Diamankan Polisi

 

SKI|Bogor (23/09/’21)-Pengungkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan serta penghimpunan dana tanpa Izin perbankan modus Investasi dengan alih-alih program tabungan, arisan dan sembako di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bogor.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IR (32 tahun) yang merupakan seorang oknum guru Madrasah di
Kecamatan Sukajaya.

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. mengatakan bahwa dalam pengungkapan yang dilakukan, tersangka IR ini dalam melakukan aksinya dimulai pada awal bulan Oktober 2019 dengan modus menghimpun dana dari orang-orang terdekat tersangka (keluarga dan tetangga) dengan mengajak menanam modal dalam bentuk uang yang besaran rata-ratanya sebesar 2 juta s.d. 5 juta rupiah yang disimpan pada tersangka IR. Namun uang yang telah terkumpul dari nasabah digunakan untuk mengisi saldo Aplikasi Trading Binomo, sementara itu para nasabah yang telah menanamkan modalnya kepada tersangka IR ini pun dijanjikan keuntungan sebesar 40% setiap bulannya. Yang mana di awal bisnis investasi tersebut berjalan lancar dan keuntungan pun diberikan kepada para nasabah.

Sehingga membuat nasabah atau Investor yang ingin menanam modal di Investasi saham tersebut semakin banyak, tersangka IR pun merekrut beberapa orang untuk dijadikan karyawan. Pada bulan Juli tersangka IR sering mengalami kekalahan ditrading saham aplikasi Binomo. Namun tersangka IR tetap menghimpun dana dari para investornya, dimana uang yang terkumpul tersebut digunakannya untuk membayar keuntungan/ profit yang dijanjikan kepada nasabahnya.

Pada awal bulan Juli 2020 tersangka IR mendirikan Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri dan melakukan perubahan teknis dimana pemberian keuntungan yang tadinya di berikan setiap awal bulan mejadi 3 (tiga) bulan sekali dan merubah tanda bukti investasi para nasabah.

Seiring berjalannya waktu tersangka IR ini pun tidak dapat lagi merealisasikan keuntungan para investornya. Begitu juga modal investasi pun tidak pernah dikembalikan.

Akibatnya para nasabah merasa dikelabui oleh tersangka IR. Dikarenakan dana yang dijanjikan (keuntungan 40 %) tidak ada dan modal pun tidak dikembalikan korban melaporkan ke Polres Bogor.

Tersangka sempat melarikan diri dan kemudian diamankan oleh Tim Resmob dikontrakan tersangka di Kp. Paseh, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan data rekapan yang didapat dari saksi Wahyudi, korban dari Bisnis investasi tersebut mencapai 837 orang dengan nilai tabungan/ investasi adalah sebesar Rp15.841.908.134,00 (lima belas milyar delapan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu seratus tiga puluh empat rupiah).

Kemudian ditambah dari nasabah sdri. EEM melalui program Arisan dan sembako yang uangnya juga disetorkan kepada tersangka sebesar Rp7.588.361.000,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Total dana yang di perkirakan masuk kepada tersangka sekitar Rp23.430.269.134,00 (dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah)

Sementara itu dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti dari tersangka IR berupa 3 (tiga) lembar kwitansi, 1 (satu) berkas akta pendirian koperasi Bhakti Kirana Mandiri, 1 (satu) lembar surat Kep. Menkumham RI tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri, 1 (satu) lembar surat keterangan domisili usaha, 8 (delapan) buah buku tabungan dari beberapa bank, 2 (dua) unit sepeda motor beserta BPKB dan STNK, 8 (delapan) buah kartu ATM dari beberapa Bank, 1 (satu) buah laptop dan surat-surat tanah terkait 12 (dua belas) obyek bidang tanah seluas kurang lebih 31.162 M2.

Atas perbuatannya tersangka IR ini pun dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan juga pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan serta Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 200 miliar rupiah. (UT)