SKI| Lombok Tengah- Terkait dengan kasus dugaan percobaan pencurian dan kekerasan serta kasus penganiayaan dengan pemberatan atau kasus pemberatan yang mengakibatkan meninggal dunia. Kejadian tersebut pada tanggal (10|4) sekitar pukul 1.30 dini hari di jalan raya Desa Ganti Kecamatan Praya Timur.
Dalam pres rilis yang dilakukan Polres Loteng pada Selasa (12|4), Wakapolres Loteng Kompol I Ketut Tamiana menjelaskan bahwa, kronologis kejadian tersebut yakni ketika korban begal Amak Santi yang hendak pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan ibunya, tiba-tiba dihadang oleh dua orang yang mencoba mengambil sepeda motor jenis Scoopy.
“Pelaku begal yang membawa sajam langsung menghujam korban berkali,” ucapnya.
Setelah dihujam senjata tajam oleh pelaku, korban akhirnya mencoba melawan dengan menusuk dada pelaku dan langsung tersungkur dijalan. Selain itu, teman pelaku yang mencoba melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban langsung dikejar dan ditikam oleh sajam yang dibawa korban.
“Untuk jumlah pelaku sebanyak 4 orang dan korban 1 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut, teman korban atas nama Rasyidi dan Wahid yang melihat dua temannya tersungkur akhirnya melarikan diri.
“Pelaku yang meninggal atas nama Oki dan Pendy asal Desa Beleke Praya Timur,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Korban atas nama Amaq Santi dikenakan pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima belas tahun dan atau hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (riki).