Analisa Yuridis Sengketa Tanah Waris di Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung

SKI | OKU – Sengketa tanah adalah sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah. Sengketa tanah tidak dapat dihindari dizaman sekarang. Hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan yang terutama kepastian hukum didalamnya.

Seperti sengketa dugaan penyerobotan tanah yang terletak di daerah way katai, desa Surabaya, kec Banding Agung, kabupaten Oku Selatan ini. Kronologis peristiwa penggelapan waris oleh inisial sdr BS, Hal tersebut diungkap oleh Malawi Mustafa selaku wakil ahli waris kepada awak media, jumat (17/02/23).

Malawi juga menuturkan terkait susunan ahli waris antara lain, H Hasan bin Kuncitmas punya anak 4 (empat) yaitu 1.M. Sufi 2,Hj Ayuning 3.M Nizar. 4.Rohana punya harta warisan berupa: Rumah, Kebun Kopi, Sawah luas 3200 Meter bahwa para Ahli Waris 4 orang tersebut sudah meninggal dunia, yang masih hidup semua cucunya ada 21 orang dari 4 (empat) ahli waris.

Pewaris (H.Hasan almarhum) belum pernah selama hidupnya membagikan mewariskan atau menghibahkan harta warisan tersebut sebagian besar para cucu tinggal di Palembang dan Jakarta, dan yang menguasai mengelola, menikmati harta tersebut adala cucu yang bernama Bustaman sufi dengan alasan katanya mendapatkan Hibah dari kakek yaitu H Hasan alm dan menunjukan bukti surat penyerahan harta hibah dari H Hasan yang isinya redaksinya dan lain-lain patut diduga hasil rekayasa dari Bustaman sendiri, baik ditinjau secara hukum, Bustaman juga diduga menggelapkan harta warisan yang merugikan 21 orang cucu yabg mempunyai hak waris dari orang tuanya(M.Sufi ,Hj Ayuning,M Nizar,Rohana), ungkap Malawi Mustafa.

Seharusnya, Bustaman hanya mendapat hak waris dari orang tuanya yang bernama M Sufi Alm. Para ahli waris yang dizolimi oleh Bustaman tidak menuntut kebun dan rumah hanya menuntut sawah saja kalau bisa diselesaikan dengan mediasi musyawarah keluarga kalau penyelesaian melalui jalur hukum baik perdata maupun pidana para Ahli Waris akan menuntut seluruh harta warisan H Hasan (kebun,Rumah dan Sawah) jelas Malawi Ustafa SH selaku ahli waris mewakili 21 cucu.H.Hasan bin kuncitmas almarhum, tegasnya.

Berdasarkan Informasi dari pihak kepolisian buku tanah seharusnya dokumen BPN (Badan Pertanahan Nasional ) kenapa ada di saudara Bustaman, berkemungkinan buku tanah tersebut sudah menjadi seperti sertifikat akan tetapi atas haknya cacat hukum dan bisa dibatalkan, tandasnya.

“Kesimpulannya, Bustaman sufi menggelapkan harta Ahli Waris (M.Supi, Hj Ayuning,M Nizar, Rohana)surat penyerahan Hibah patut diduga cacat hukum,buku tanah milik Nomor 116 Th 1994 yang dianggap Bustaman adalah Sertifikat hak milik jelas keliru Karena buku tanah syarat untuk membuat sertifikat “.imbuh Malawi.

“Dari 21 orang cucu dari 4 orang ahli waris, mediasi keluarga,mediasi melalui Kades, mediasi melalui Kapolsek semua ditolak oleh sdr Bustaman akhirnya sdr Malawi Mustafa selaku ahli waris dari Ayuning Hasan almarhum membuat Laporan Polisi ke polres Oku Selatan, Bustaman patut diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 263 Jo Pasal 266 KUHPidana”, ucap Malawi Mustapa. SH. (Semawan Alili).