oleh

Aneh …NPWP Non Aktif , CV AM Malah Menang Proyek Milyaran di DPKPP Kab Bogor

SKI Cibinong, CV Adhi Makmur pemenang tender pekerjaan penataan taman tegar beriman di Dinas PKPP dengan nilai Rp.2.361.833.600 perusahaan yang beralamat di utan jati kalideres jakarta barat ini memang agak lain, pasalnya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kontraktor tidak aktif atau non-aktif harusnya tidak boleh digunakan untuk mengikuti lelang tender, termasuk di Pemda (Pemerintah Daerah). Syarat untuk mengikuti lelang pemerintah, salah satu persyaratan pentingnya adalah memiliki NPWP yang aktif dan memenuhi kewajiban perpajakan. Anehnya malah CV AM menjadi pemenang tender di DPKPP yang nilai nya 2.361.833.000.

Menurut ketua LBH Arjuna Kab Bogor Arsani.SH.MH. Hal ini sudah merupakan perbuatan melanggar hukum
Selain NPWP tidak aktif, kontraktor juga harus memenuhi syarat lain seperti:

1. Memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang masih berlaku.
2. Tidak sedang dalam daftar hitam (blacklist) dalam penyelenggaraan lelang.
3. Memiliki kemampuan teknis dan keuangan yang memadai sesuai dengan persyaratan tender.

Jika NPWP perusahaan tidak aktif, sebaiknya segera mengaktifkannya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat agar dapat memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti tender.

Ditempat lain ketika dikonfirmasi awak media PWOIN Anas dari ULP Kab Bogor mengatakan “bahwa Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan salah satu syarat kualifikasi yang di evaluasi di awal proses lelang, KSWP sangat penting dalam menentukan kelayakan peserta lelang, jika KSWP tidak valid maka Pokja harus melakukan verifikasi ulang dan memutuskan apakah paket proyek tersebut akan digugurkan atau tidak”, jelas anas.

Ketika di konfirmasi tim wartawan PWOIN Kab Bogor kamis, 22/08/24. ke kabid Prasarana Sarana Utilitas Nunung Toyibah, mengatakan “untuk kewenangan ini berada di wilayah ULP (Asmandilla) silahkan tanyakan kesana saja, saya sebentar lagi pensiun bang”. jawab nunung ketika dikonfirmasi. Perlu diketahui paket lelang pekerjaan Penataan Taman Tegar Beriman yang dimenangkan CV AM sudah memenuhi syarat Mal Administratif dan cacat hukum untuk itu paket nya harus segera dibatalkan oleh Dinas Terkait atau ULP. (Real PWOIN)