Anggaran Terus Meningkat, Bupati Jepara Edy Supriyanta Tekankan Pemdes Harus Transparan dan Akuntabel Kelola APBDes

SKI | JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menekankan agar Pemerintah Desa mengelola APBDes secara transparan dan akuntabel. Hal ini seiring semakin meningkatnya anggaran yang diberikan ke desa setiap tahunnya. Penekanan ini disampaikan oleh Edy Supriyanta saat memberikan arahan kepada petinggi dan camat se-Kabupaten Jepara, Rabu (22/1/2025) di Pendapa RA. Kartini Jepara

Tahun ini, kata Edy Supriyanta, pagu bantuan keuangan atau dana transfer ke desa yang dialokasikan jumlahnya terus meningkat. Diantaranya Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp113,3 miliar. Dana Desa (DD) sebesar Rp213,7 miliar. Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Retribusi (BHP-BHR) sebesar Rp32 miliar. Bankeu sarpras sebesar Rp29,9 miliar.

“Perlu saya tekankan, keuangan desa yang termuat dalam APBDes harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pastikan Panjenengan tertib dan disiplin. Patuhi pedoman implementasi transaksi nontunai APBDes. Desa juga harus tertib dalam pembayaran pajak belanja kegiatan,” kata Edy Supriyanta dalam acara yang juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda ini.

Pemerintah Desa, lanjutnya, juga diminta lebih berhati-hati, agar semua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dapat diwujudkan Desa yang mandiri dan sejahtera sesuai posisi desa sebagai Pelopor Subjek Pembangunan.

“Saya ingatkan lagi, pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola, utamakan sumber daya lokal desa dengan tenaga kerja warga setempat. Dengan demikian APB Desa dapat menggerakkan perekonomian di desa dan mengurangi kemiskinan ekstrem,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Jepara itu juga menyampaikan terima kasih kepada semua desa yang telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme. Selain itu juga tepat waktu, yakni paling lambat 31 Desember 2024. “Yang harus dilakukan berikutnya adalah penyusunan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2024. Laporkan sebelum tanggal 31 Maret 2025,” ungkapnya.

Terkait kekayaan desa, Edy Supriyanta juga mengingatkan agar Pemerintah Desa melakukan pengamanan aset dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. Yakni tanah kas desa harus bersertifikat atas nama pemerintah desa; barang/aset tercatat sebagai laporan kekayaan milik desa; dan pemerintah desa menganggarkan biaya perawatan atau perawatan aset tersebut.

Dalam kegiatan ini juga diserahkan piagam penghargaan kepada tiga desa dari KPP Pratama Jepara. Masing-masing yakni Desa Menganti, Desa Langon dan Slagi. Penghargaan ini diberikan atas kontribusinya sebagai desa dalam persentase pembayaran pajak dibandingkan pagu anggaran 2024 tertinggi di lingkungan Pemkab Jepara. (Hani K).