SKI | INDRAMAYU – Atas dilaksanakanya kegiatan pembubaran dan penutupan dengan memberikan himbauan kepada Pemilik Usaha seperti; Pertokoan, pedagang kaki lima dan Warga tentang PPKM Level 3, pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 di titik keramaian Warga di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Senin 30 Agustus 2021 sekitar jam 09.00 WIB s/d usai dilaksanakan.
Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., yang diwakili oleh Kanit Provos Aiptu Sumardi beserta Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Andi. S, S.H, dan Anggota Satpol PP Kec. Anjatan, agar Pemilik usaha jam Operasional dibatasi sampai dengan PPKM berakhir (pukul 20.00 WIB, Malam), yang berada di Wilayah Kec. Anjatan kepada Warga yang ketika berada dipertokoan atau ditempat lainya yang masih suka berkerumun, Kami lakukan pembubaran dengan tertib,” ujar humanisnya.
Kendati demikian, Tim menghimbau Warga Masyarakat Pengunjung Cafe, Rumah/Warung makan, Pusat perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5M yaitu, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” tuturnya.
Melakukan pembinaan Pembubaran kepada Warga Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
Kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1692/ Org dalam rangka Perpanjangan PPKM Level 3 penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu,” tandasnya, Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)