SKI | INDRAMAYU – Dilaksanakanya kegiatan patroli pengawasan terhadap Pemilik usaha Pertokoan Toko Minimarket Alfamart yang berada di Desa Cilandak dan kepada Warga dikeramaian dengan memberikan himbauan, di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu, yang dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib, Jumat (24/9/2021).
Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., yang diwakili oleh Anggota Bhabinkamtibmas Anggota Polsek Anjatan Jajaran Polres Indramayu bersama Anggota Koramil Kec. Anjatan – Indramayu.
Didalam kegiatanya, menghimbau kepada Pemilik usaha Toko Alfamart agar saat membuka usahanya dengan prokes yang ketat dan kepada Warga yang ketika membeli dan yang berada ditempat lainya yang berkerumun atau mengakibatkan keramaian masa, agar mentaati prokes sebagaimana mestinya prokes yang diterapkan,” ujar humanisnya.
Lebih lanjutnya, diharapkan kepada Warga Pemilik usaha seperti, Cafe, Rumah/Warung makan, Pusat perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes yang ketat dan kepada Pengunjung juga agar dapat taati prokes dengan cara 6M yaitu, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksin serta Membatasi Mobilitas kalau tidak penting,” tuturnya.
Jam Operasional dibatasi sampai pukul 21.00 Wib malam. Melakukan pembinaan kepada Warga Masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19),” pungkasnya, Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)