SKI | INDRAMAYU – Minggu 04 Juli 2021, sekitar pukul 19.30 WIB s/d selesai, yang dilaksanakan patroli pengawasan bagi para Pemilik Usaha agar penutupan jam Operasional jam 20.00 WIB, selain itu beri himbauan juga kepada Warga yang masih suka berkerumun baik di Pemukiman Warga perumahan maupun dijalur jalan Kec. Anjatan Kab. Indramayu.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H yang diwakili oleh Kanit Provos Aiptu Suyanto, bersama Brigadir Sandy Yudha dan dengan melibatkan Satgas PPKM Covid-19 Kec. Anjatan – Indramayu.
Didalam kegiatanya Anggota Polsek Anjatan menghimbau kepada para Pemilik Usaha seperti Toko atau Mini Market, Kedai Cafe, Rumah/Warung Makan jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Dan menghimbau kepada Masyarakat pengunjung agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan cara 5-M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas), melakukan pembinaan kepada Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19), dan diharapkan sesegerah mungkin mbubarkan diri,” tegas Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H., melalui Anggotanya.
Kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kab. Indramayu. Pungkas. (Yana BS)