SKI | INDRAMAYU – Pukul 19.00 Wib s/d selesai, di Toko Nurfallah dan Warga Pengunjung (pembeli) yang ada di Desa Kertajaya Kec. Bongas Kab. Indramayu, ketika mengakhibatkan keramaian atau kerumunan massa, Anggota Polsek Bongas Aiptu Sukarto, S.E., Bripka Selamet dan Bripka Yarjono, S.H., yang melaksankan pengawasan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes), Senin (20/9/2021).
Dengan himbauan yang diutarakan kepada Emilik Toko dan Warga dikeramaian, guna antisipasi penyebaran Virus Covid-19 kepada Warga yang sedang belanja kebutuhan di Desa Kertajaya Kec. Bongas – Indramayu.
“Kami berikan himbauan, baik pengunjung maupun Pemilik Toko atau Warga yang lainya, agar mentaati Peraturan Prokes yang sudah diterapkan oleh Pemerintah guna menghindari penyebaran Virus Covid-19,” kata Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.
Takan hentinya mengingatkan kepada Warga agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas.
Disisi lain Kami melaksanakan patroli pengawasan guna penegakan pendisiplinan prokes, untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Kendati demikian, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu No 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 dan Permendagri No.39 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ditengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas. Pungkas. (Yana BS)