SKI | INDRAMAYU – Didalam pembubaran Warga dengan tindakan memberikan himbauan dan berupa teguran lisan di Warung Ayam Bakar yang berada di Desa Bongas Kec. Bongas Kab. Indramayu, Kamis (26/8/2021), Malam.
Terhadap Pemilik Warung oleh Polsek Bongas Jajaran Polres Indramayu, Kami beri teguran lisan dan himbauan, agar terhadap Konsumen ketika membeli dengan cara di bungkus bawa pulang, jika keterdapatan keramaian, pasalnya boleh makan ditempat dengan kapasitas 25% saja,” tuturnya.
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya, Brigadir Supriyadi dan Briptu Dio Muhaebi, yang melaksanakan pembubaran terhadap Warga ditempat keramaian agar membubarkan diri secara tertib, hal itu, atas diperpanjangnya PPKM Level 3 dari tanggal 24 s/d 30 Agustus 2021,” paparnya.
Mereka melaksanakanya bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, didalam kegiatanya memghimbau kepada Warga Masyarakat guna mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sampai dengan pembubaran kerumunan massa atau keramaian Warga yang sedang berada di Warung atau yang sedang membeli kebutuhanya.
Masih kata Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., lewat Anggotanya, bahwa dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dengan Permen Dagri Nomor : 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas.
“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” ujarnya.
Sembari melaksanakan patroli pengawasan dalam penegakan pendisiplinan prokes, dengan diberi himbauan humanis agar secepatnya Warga membubarkan diri didalam kerumunan dengan cara yang tertib,” tutupnya AKP Gatot Kuncoro, S.H. (Yana BS)