SKI | INDRAMAYU – Didalam himbauan secara humanis kepada Warga Masyarakat Kec. Bongas Kab. Indramayu, berupa teguran lisan saat berada di Toko Makmur yang berada di Blok Pentil Desa/Kec. Bongas – Indramayu, Minggu (30/8/2021), sekitar pukul 20.00 WIB s/d usai dilakukan.
Terhadap Pemilik Toko oleh Anggota Polsek Bongas Jajaran Polres Indramayu, Kami beri himbauan berupa teguran lisan terhadap Konsumen ketika belanja bahan pokok di Toko Fajar Desa Kertajaya Kec. Bongas Kab. Indramayu agar jangan sampai terjadi dikeramaian atau kerumunan Massa, pasalnya, boleh membeli akan tetapi dibatasi sampai dengan kapasitas 25% saja,” tuturnya.
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya, Aiptu Sukarto, Bripka Selamet. R dan Bripka Tarjono, yang melaksanakan itu, hingga pembubaran terhadap Warga ditempat keramaian, hal itu, atas diperpanjangnya PPKM Level 3 dari tanggal 23 s/d 30 Agustus 2021,” paparnya.
Mereka melaksanakanya bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, didalam kegiatanya guna mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), bahwa dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/ 1832/ Org tgl 24 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas.
“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” ujarnya.
Sembari melaksanakan patroli pengawasan dalam penegakan pendisiplinan prokes, dengan diberi himbauan secara humanis agar secepatnya Warga membubarkan diri didalam kerumunan dengan cara yang tertib, dan Pemilik usaha agar Oprsionalnya hingga pukul 20.00 WIB saja,” tutupnya AKP Gatot Kuncoro, S.H. (Yana BS)