SKI | INDRAMAYU – Sekira pukul 18.40 Wib s/d selesai, di Warung Desa Bongas Blok Penanggul Kec. Bongas Kab. Indramayu, Anggota Polsek Bongas yang melaksanakan kegiatan pembubaran Warga dan penutupan toko yang dilaksanakan oleh Brigadir Supriyadi, dan Briptu Dio Muhaebi, Senin (23/8/2021).
Anggota Polsek Bongas bersama Satgas Covid-19 Kecamatan yang melaksanakan himbauan mematuhi protokol kesehatan (prokes) kepada Masyarakat yang sedang membeli makanan ringan di Warung Desa Bongas Blok Penanggul Kec. Bongas Kab. Indramayu yang terindikasi mengakhibatkan keramaian atau kerumunan massa, Kami lakukan untuk pembubaran secara humanis,” tuturnya Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., lewat Anggotanya.
Menurutnya, Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Edaran bupati indramayu No 443/ 1782 / Org tgl 16 Agustus 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM LEVEL 3) di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” paparnya.
Adapun sasaran kegiatan itu, Anggota Polsek Bongas mengingatkan agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas, sembari melaksanakan patroli pengawasan tentang penegakan pendisiplinan prokes Covid-19,” tutupnya, Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H. (Yana BS)