SKI | INDRAMAYU – Di Toko Sarini Desa Ketajaya Kec. Bongas Kab. Indramayu, yang terpantau oleh Polsek Bongas, ketika melaksanakan patroli pengawasan guna antisipasi protokol kesehatan (prokes) terhadap Warga yang terdapat Dikeramaian Toko itu, sekira pukul 19.00 Wib.
Disitu Anggota Polsek Bongas Aiptu H. Sukarto, S.E., Bripka Selamet. R dan Bripka Tarjono, S.H., bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, Mereka yang melaksanakan dengan memberikan himbauan secara humanis kepada Pemilik Toko dan Warga saat membeli, Sabtu (02/10/2021).
Pedagang dan Pembeli oleh Anggota Polsek Bongas Jajaran Polres Indramayu, bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, Mereka memberikan himbauan berupa teguran lisan, agar jangan sampai terjadi keramaian atau kerumunan Massa, berharap kepada Pedagang terhadap Pembeli atau Konsumenya, dengan memberikan pemahaman prokes, boleh membeli akan tetapi taati prokes yang ada sebagaimana sesuai dengan anjuran Pemerintah, begitupun Pedagang sendiri mesti mengacu kepada Prokes yang lebih ketat.
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya, yang melaksanakan itu, terhadap Warga ditempat keramaian, salah satunya Di Toko Sarini, hal itu, atas masih diberlakukanya PPKM Level 2,” ujarnya.
Dan semua itu, dalam rangka mendukung juga menindak lanjuti Imendagri no. 43 tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas – Indramayu.
“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” tutupnya AKP Gatot Kuncoro, S.H., lewat Anggotanya. (Yana BS)