oleh

Anggota Polsek Bongas Tegaskan Terhadap Warga, Penutupan Usahanya Sesuai Peraturan PPKM Mikro Level 2

SKI | INDRAMAYU – Sekitar pukul 21.00 Wib s/d selesai, di Toko Kelontong yang ada di Desa/Kec. Bongas Kab. Indramayu, Anggota Polsek Bongas Aiptu Sukarto, S.E., Bripka Selamet. R, dan Bripka Tarjono, S.H., yang melaksankan pengawasan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes), Kamis (30/9/2021).

Dengan memberikan ketegasan untuk penutupan Tokonya kepada Warga dan beri himbauan guna antisipasi penyebaran Virus Covid-19 dan kepada Warga yang sedang belanja kebutuhan di Toko Desa/Kec. Bongas – Indramayu juga agar secepatnya membubarkan diri ketika berada di kerumunan massa atau keramaian.

“Kami berikan himbauan, baik pengunjung maupun Pemilik Toko atau Warga yang lainya, agar mentaati Peraturan Prokes yang sudah diterapkan oleh Pemerintah guna menghindari penyebaran Virus Covid-19,” kata Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.

Kami juga takan hentinya mengingatkan kepada Warga agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas.

Disisi lain Kami melaksanakan patroli pengawasan guna penegakan pendisiplinan prokes, untuk pencegahan penyebaran Covid-19,dalam rangka PPKM Mikro Level 2″ Pungkas. (Yana BS)