SKI | INDRAMAYU – Sabtu 3 Juli 2021 dimana pertepatan dengan diberlakukanya PPKM Darurat yang di sahkan oleh Pemerintah hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Anggota Polsek Kroya yang melaksanakan kegiatan himbauan tegas kepada para Pengusaha seperti Usaha Rumah Makan, Kedai Cafe atau Resto yang berada di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kroya Jajaran Polres Indramayu, Sabtu (03/7/2021).
Sekira pukul 14.00 WIB kegiatan dilakukan hingga s/d Selesai, Petugas Pelaksana kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Kroya Bripka Irwan Kurniawan dan Bripka Wawan Kurniawan
Adanya kegiatan itu dilakukan dalam rangka menindak lanjuti ketegasan aturan PPKM Darurat dengan berupa himbauan kepada Pemilik Usaha-usaha tersebut, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 serta aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM Darurat itu berlaku.
Himbauan larangan itu para Usaha dimulai dari jam Operasional sampai dengan sekitar pukul.20.00 WIB malam, sudah harus tutup, diharapkan Konsumen dapat membeli makanan atau kebutuhan dengan cara dibungkus (dilarang makan di tempat),” tegas Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)