SKI | POLSEK KROYA – Sekitar pukul 10.00 wib s/d selesai, kegiatan pengetatan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) PPKM Level 2 terhadap Warga Desa Sukamelang Kec. Kroya Kab. Indramayu – Jawa Barat, Senin (29/11/2021).
Kapolsek Kroya Polres Indramayu – Polda Jabar IPTU H. Rasita, S.H., melalui Anggotanya BRIGADIR Dono. W, bahwa atas dilaksanakanya Pendisiplinan Prokes kepada Warga untuk selalu menerapkan Prokes 5M yakni, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di luar rumah.
Selain itu kepada Warga yang belum melakukan Vaksin diharapkan segera melakukanya dan bagi yang sudah melakukanya agar memberitahukan pemahaman tentang gunanya Vaksinasi,” harapnya.
Anggota juga menghimbau bagi Warga yang mempunyai usaha seperti, Warung/Pedagang, pertokoan dan yang sejenisnya diizinkan buka dengan Prokes yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” katanya.
Kemudian pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, diizinkan dengan maksimal Pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Kendati demikian untuk saat ini masih di berlakukan PPKM Level 2 sesuai dg Inmendagri No. 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 1,2 dan 3 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1832/org. tentang PPKM Level 2,” tutur IPTU H. Rasita, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)