SKI | INDRAMAYU – Diketahui sekira pukul 10.00 Wib, di Desa Sumbon Kec. Kroya Kab. Indramayu, Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., melalui Anggotanya, yang melakukan himbauan kepada Warga Desa Sumbon saat berada disuatu tempat, Rabu (29/9/2021).
Kepada Warga, Kami beri himbauan protokol kesehatan (prokes) guna mentaati aturan PPKM Level 2 yang masih diberlakukan,” katanya.
Selain itu, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 43 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kec. Kroya.
Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., melalui Anggotanya, bahwa didalam kegiatanya itu, mengingatkan kepada Warga Masyarakat agar tetap dengan mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas,” tuturnya
Lebih lanjutnya, Kami Jajaran Polsek Kroya – Polres Indramayu, akan terus melakukan atau melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan pendisiplinan prokes Covid-19,” tutupnya. (Yana BS)