SKI | INDRAMAYU – Pada Minggu 06 Juni 2021, Unit Intelkam Polsek Patrol telah melaksanakan Penyelidikan dan deteksi dini terkait dengan perkembangan situasi pasca penetapan terpilihnya Kades/Kuwu pada pemilihan Kades/Kuwu (Pilkades/Pilwu) di Wilayah Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu – Jawa Barat.
Menurut Kapolsek Patrol KOMPOL Rukman, SH., pasalnya, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilwu di Wilayah Kecamatan Patrol, Panitia Pilwu tingkat Desa telah menetapkan Calon Kuwu yang terpilih, diantaranya, Kuwu terpilih Desa Bugel yaitu nomor urut 4 Sdr. Kusnadi, Indramayu 06 Oktober 1977, Wiraswasta, Pendidikan SLTA, alamat Dusun Tengah RT 03/04 Desa Bugel – Patrol, Kuwu terpilih Desa Limpas nomor urut 3 Sdr. Tato, Indramayu 12 Januari 1980, Wiraswasta (Incumben), Pendidikan SLTA, alamat Dusun Limpas RT 03/02 Desa Limpas – Patrol, Kuwu terpilih Desa Mekarsari nomor urut 5 Sdr. Cato, Indramayu 10 Oktober 1971, Wiraswasta (Incumben), Pendidikan Setara Paket C, alamat Blok Werakas RT 03/02 Desa Mekarsari – Patrol, dan Kuwu terpilih Desa Patrol Baru nomor urut 2 Sdr. Rifa’i, Indramayu 05 Agustus 1983, Wiraswasta, Pendidikan SLTA, alamat Jl. Karang Anyar 3 RT 001/003 Desa Patrol Baru – Patrol,” tuturnya.
Menyikapi perkembangan situasi tersebut di atas, telah diperoleh informasi dari beberapa sumber diantaranya, Calon Kuwu Terpilih dan Tidak Terpilih beserta Kader/Tim Sukses, Panitia Pilwu, Pemerintah Desa dan Masyarakat sekitar.
Sedangkan informasi yang ditetapkan Calon Kuwu terpilih pada Pilwu baik di Desa Bugel, Desa Limpas, Desa Mekarsari dan Desa Patrol Baru tidak melakukan euforia yang berlebihan.
Masing-masing Calon Kuwu yang tidak terpilih telah menerima kekalahannya dengan legowo dan tidak mengajukan keberatan atas rekapitulasi hasil penghitungan suara yang sudah dilakukan di kepanitiaan tingkat Desa, dan masing-masing Calon Kuwu baik yang terpilih dan tidak terpilih siap menjaga kader dan simpatisannya untuk tidak saling terprovokasi.
Selain itu, jika masih adanya komentar atau postingan pada media sosial seperti facebook yang sifatnya provokatif dan mencemarkan nama baik salah satu calon Kuwu, namun demikian hal tersebut apabila ada bukti yang kuat sudah disarankan untuk proses hukumnya ada di Kesatuan Atas/Polres Indramayu,” terangnya Kapolsek KOMPOL Rukman, SH. (Yana BS)