oleh

Anggota Polsek Terisi Polres Indramayu Menghimbau Warga Dalam Rangka PPKM Level 3 Terhadap Pemilik Usaha Dan Pengunjung

SKI | POLSEK TERISI – Sekitar pukul 21.30 Wib, Kapolsek Terisi Polres Indramayu IPTU Hendro Ruhanda, S.H., yang diwakili oleh Anggota Ka SPKT II BRIPKA Asep Supriyadi, dibantu rekananya BRIGPOL Ruswendi, Mereka yang melakukan patroli himbauan terhadap Pemilik usaha, seperti, Pedagang Angkringan, Lapak Jajanan, Toko Alfamart dan yang lainya yang berada di Jl. Raya Desa Rajasinga Kec. Terisi Kab. Indramayu – Jawa Barat, Sabtu malam (16/10/2021).

Menurutnya, kepada Pedagang malam seperti Pedagang Angkringan, Lapak Jajanan, Alfamart atau sejenisnya diizinkan buka akan tetapi dengan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat, dan jam Operasional dari jam 01.00 s/d 21.00 Wib, serta maksimal Pengunjung makan dan minum 50% dari kapasitas dan juga waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit,” tutur IPTU Hendro Ruhanda, S.H., melalui Personelnya.

Anggota Polsek Terisi Polres Indramayu – Polda Jabar, selain Pedagang juga menghimbau Warga yang berkerumun agar segerah melakukan pembubaran guna pencegahan Clauster baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk saat ini masih diberlakukanya PPKM Level 3 sesuai dengan Imendagri no. 47 tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/1832/Org, tentang PPKM Level 3,” tegasnya. (Yana BS)