SKI | Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menerima Penghargaan & Apresiasi atas Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika untuk Rehabilitasi. Pada acara penghargaan tersebut langsung dihadiri oleh Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI Bapak Darmawel Aswar, S.H., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak Dr. Heffinur, S.H,.M.Hum., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak Asnawi, S.H.M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak Mulyadi, S.H.,M.H. beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Bapak Ali Akbar, S.H.,M.H. beserta jajaran, dan Program Kordinator DDR dan HIV dari UNODC/United Nations Office On Drugs and Crime Bapak Ade Aulia, senin (15/11/21).
Bahwa penghargaan dan apresiasi tersebut diberikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, atas keberhasilan dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang telah berhasil melakukan rehabilitasi sebanyak 18 perkara.
Selain dari pada itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI juga memberikan penghargaan sekaligus melakukan kunjungan/audiensi kepada Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalianda pada hari Minggu tanggal 14 November 2021.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan dari pimpinan atas pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana narkotika pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, diharapkan pula segera diterbitkan petunjuk tekhnis terkait pelaksanaan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dan sejalan dengan SKB yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung, Meneteri Hukum dan Ham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung RI, Kapolri dan Badan Narkotika Nasional tentang Pecandu Narkoba dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi serta Pasal 54 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dari pada itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan juga bahwa isu overcrowding telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Oleh karenanya, diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.
Melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi. Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.
Acara tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesahatan dan diakhiri dengan pemberian penghargaan secara simbolis oleh Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah serta foto bersama. (red).