SKI |Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan lagi sebagai lembaga tunggal pemberi sertifikasi halal . Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengungkapkan selain MUI, BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kini bisa melayani proses sertifikasi halal.
“Otoritas dipegang oleh MUI kini sudah mengalami transformasi ke BPJPH mengeluarkan sertifikatnya. Namun di dalam proses sertifikasi halal ini BPJPH bukan aktor tunggal dalam proses sertifikasi,”ujar Aqil dalam acara Kick Off Istiqlal Halal Expo 2022 dan konferensi pers Milad 44 Tahun Masjid Istiqlal, Rabu (5/1/2022).
Dia mengungkapkan ke depan pemerintah akan terus menambah LPH di Indonesia. Tujuannya, agar mendekatkan kelayakan LPH terhadap para pelaku usaha yang tersebar di Indonesia. Baca juga: BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Formalitas Administratif “Tidak mungkin jumlah pelaku usaha yang berjumlah 64 juta itu hanya dilayani oleh LPH cuma 3. Oleh karena itu kita dorong supaya tumbuh LPH baru,” katanya.
Kendati demikian, kata dia, sidang fatwa kehalalan sebuah produk yang telah diperiksa LPH dilakukan MUI. Setelah MUI menetapkan halal sebuah produk, BPJPH mengeluarkan sertifikatnya.
“Alhamdulillah sekarang ini BPJPH sudah melakukan tanda tangan sertifikat elektronik, jadi sertifikat kita tidak tanda tangan basah. Kita tanda tangan sekali banyak dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan lebih cepat kepada pelaku usaha,” jelasnya. (red).