SKI | Lombok Timur – Salah satu warga Tanak Kaken,Kecamatan Sakra Barat,Baiq Kusumadani meradang. Pasalnya lahan yang dikuasainya dibuatkan sertifikat oleh pihak yang melawannya perkara di Pengadilan Negeri Selong.
Dengan pihak ART|BPN Lotim mengeluarkan sertifikat dengan nomor hak milik;00871 di wilayah Desa Tanak Kaken. Hal ini diketahuinya setelah dirinya melapor ke pihak Kepolisian.
Sementara dalam posisi sengketa lahan tersebut dirinya dalam posisi menang berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Selong tertanggal 29 Oktober 2020 lalu.
” Kok bisa lahan yang masih bersengketa diterbitkan oleh pihak ART|BPN Lotim,” katanya kepada wartawan di Selong,Rabu (18|8).
Oleh karena itu,lanjutnya,dirinya langsung ke pihak ART|BPN Lotim untuk menanyakan mengenai terbitnya sertifikat tersebut. Dengan membawakan hasil putusan pengadilan negeri Selong.
“Dari pihak ART|BPN Lotim meminta dirinya mengajukan pengaduan masalah ini,” paparnya.
Baiq Kus menambahkan dirinya sudah mengingatkan kepada Kepala Dusun maupun Kepala Desa setempat untuk tidak mengajukan atau memberikan rekomendasi untuk pembuatan sertifikat tersebut. Karena lahan masih dalam sengketa.
Namun saran tidak diindahkan oleh Kadus maupun Kades. Dengan munculnya sertifikat tersebut yang dikeluarkan atas nama orang lain temannya bersengketa dalam lahan tersebut.
Sehingga tentunya dirinya meminta pertanggungjawaban dari Kadus dan Kades dalam persoalan ini.
” Putusan pengadilan keluar lebih dahulu,baru kemudian sertifikat tersebut,sehingga dirinya terkejut,” tambahnya seraya dirinya akan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke pihak ART|BPN Lotim.
Ditempat terpisah Kepala ART|BPN Lotim,Nelson melalui Kasi Penanganan Masalah dan Sengketa, H.Iwan Purniawan mengatakan pihaknya meminta kepada yang bersangkutan untuk membuat surat pengaduan terhadap keluarnya sertifikat yang dipersoalkan.
Untuk kemudian nantinya selanjutnya kami akan mengundang para pihak dan melakukan penelitian.Setelah itu melakukan sidang,karena untuk usulan pembatalan sertifikat itu di Kanwil.
” Kami juga belum mengetahui persisnya mengenai sertifikat yang dipersoalkan itu,sehingga akan kami kroscek,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan untuk penertiban sertifikat dalam program PTSL tersebut, dengan tentunya berasal dari rekomendasi Desa yang sudah melengkapi syarat-syaratnya dan tidak ada persoalan didalamnya.
” Kami terima berkas dari Desa untuk kami proses sehingga terbitlah sertifikat tersebut,”ujar Iwan Purniawan seraya mengatakan dalam penjelasan saat salah seorang warga datang ke kantornya kalau putusan pengadilan terlebih dahulu keluar baru sertifikat tersebut. (Sam)