oleh

Arvan Halim Minta BPN Bogor Untuk Batalkan AJB A/N Nani

Foto Istimewa 

SKI, Jakarta – Arvan Halim Pembeli Tanah di Ciseeng meminta Badan Pertanahan Nasional Bogor untuk membatalkan surat permohonan atas nama Nani yang Akte Jual Belinya ditanda tangani Kepala Desa Kuripan Ciseeng Bogor dan diketahui pihak pengurus RT dan RW. Rabu, (03/04/19).

Pasalnya, setelah terjadi jual beli antara Arvan Halim selaku pembeli dan Nani (penjual) dengan perantara Agung yang menyepakati Arvan Halim sebagai pembeli melakukan pembayaran DP sebesar 25 juta untuk pembayaran tanah seharga juta (432 meter milik Nani) dan 18 juta (72 meter milik H. Samsudin).dan semua akan dilunasi apabila surat2 legalitas sudah jadi malah sertifikat atas tanah itu dimasukan sebuah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang dinamakan PTSL ( program tanah sistimatis lengkap).

Menurut Arvan Halim, karena tanah nya nyambung antara milik Nani dan milik H.Samsudin jadi dilakukan transaksi pembelian bersamaan olehnya.

“Semua pihak (penjual, pembeli dan perantara) saat itu setuju maka bu nani melakukan tanda tangan dalam surat legalitas segel tanpa paksaan, bahkan sebelum saksi Rw dan kepala desa tanda tangan sudah melakukan konfirmasi terhadap Nani bahwa betul Nani menanda tangan dan memang melakukan penjualan,” ungkapnya.

Lanjut Arvan, pada tgl 3 februari 2017, lengkap semua tanda tangan legalitas segel, dan saya melakukan pelunasan total seharga dua tanah yg telah di sepakati sebelumnya yaitu total 73 juta terhadap Agung sebagai perantara atau wakil penjual.

Kemudian menurut Arvan, pada akhir 2017 ada informasi program prona pemerintah sertifikat gratis, melalui kang Asep (yang mewakili Arvan mengurus surat – surat untuk mendaftarkan sertifikat).

“Lalu kang Asep menginformasikan bahwa surat harus minimal Akte Jual Beli (AJB ) dan perlu dana 4 juta untuk memenuhi syarat tsb, lalu saya bayar 4 juta tersebut sesuai permintaan,” kata Arvan.

Diakhir 2018 Arvan malah mendapat kabar bahwa Nani ikut mengajukan sertifikat menggunakan surat AJB yang seharus nya sudah tidak berlaku.

“Padahal Saya memiliki akte jual beli dan PBB atas nama saya dari kedua tanah tersebut,” tandasnya.

Sedangkan surat segel penjualan dari Nani ke Arvan yang sudah di tanda tangani kepala desa, pejabat RT dan RW setempat di sertai surat tidak sengketa dari kepala desa dan pejabat RT/Rw.

“Entah kenapa di pending dan sampai sekarang masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional, saya sudah berusaha meminta melalui wakil kang Asep, tapi tetap belum bisa di kembalikan ke saya,” ujarnya.

“Sedangkan tanah seluas 72 m di beli dari H.Samsudin yang ikut di daftarkan bersamaan pun sampai sekarang belum jadi sertifikat dan tidak jelas alasannya,” imbuhnya.

Perlu di katahui juga bahwa data penjualan dari Nani ke Arvan (432 meter) dan dari H. Samsudin ke Saya (73 meter), bukan hanya sampai kepala desa tapi sudah di naikan ke kecamatan,dan dengan dasar legalitas segel tersebut sudah di lalukan pecah nama di BPN dan Arvan sudah membayar pajak tanah seluas 432m dan 72m atas nama Arvan Halim.

Penulis/Editor : Sahala/Red SKI

Komentar