SKI | Lotim – Pihak kepolisian Resor Lombok Timur berhasil menangkap delapan pelaku judi di wilayah Desa Selagik,Kecamatan Terara,Sabtu dinihari (25|3) sekitar pukul 01.30 wita di salah seorang rumah milik warga tempat bermain judi tersebut.
Diantara pelaku yang diamankan antara lain dengan inisial DD (23),MT (24),AH (27),GR (23),KA (20),HH (30),HD (24) dan TH (29) yang semuanya merupakan warga Selagek.
Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku digelandang ke Mapolres Lotim bersama barang bukti proses hukum lebih lanjut.
Hal ini dibenarkan Kapolres Lotim melalui Kasi Humas,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi. ” Memang betul ada delapan orang warga diamankan karena kedapatan sedang bermain judi dalam operasi pekat,”tegasnya.
Menurutnya tertangkap pelaku judi tersebut tentunya atas laporan masyarakat yang dinilai sangat meresahkan masyarakat,sehingga petugas langsung menindaklanjutinya dengan turun ke lapangan.
Kemudian dari pihak kepolisian juga sedang melaksanakan operasi pekat rinjani dengan sasaran tindak pidana judi,mirasi dan prostitusi.
Sementara saat petugas datang melakukan penggerebekan terhadap pelaku berjumlah delapan orang sedang melakukan main judi remi jenis 21. Dengan masing-masing pemain memasang taruhannya sebesar Rp 5.000 dan setiap putaran pemain mendapatkan Rp 20.000.
” Pelaku yang mengetahui petugas datang tidak bisa melakukan diri,karena petugas sudah mengepung lokasi tersebut,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Suralaga ini menambahkan dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi,uang tunai utaan rupiah,karpet sebagai alat bermain judi.
” Dalam kasus pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tambahnya. (Riki).