oleh

Baiq Nuril Akan Laporkan Balik Haji Muslim

SKI – Mataram – Kasus pelanggaran Undang – Undang ITE yang menjerat Baiq Nuril terus menjadi perhatian publik, pasalnya setelah mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 26 Juli 2017, namun ditingkat kasasi, MA pada tanggal 29 September 2018 memutuskan Nuril dinyatakan bersalah dan harus menjalani kurungan penjara 6 bulan, dan denda 500.000.000 Rupiah, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tak elak masyarakat bertanya – tanya, MA memutuskan dengan pertimbangan apa sehingga Baiq Nuril yang seharusnya korban malah menjadi pesakitan di meja hijau.

Lewat kuasa hukumnya Baiq Nuril berencana akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan bersalah dari MA setelah surat salinan keputusan MA diterima, tak hanya itu Baiq Nuril juga melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Haji Muslim dari sisi sangkaan perbuatan pidana dan pelanggaran etik ke pihak yang berwenang,hal ini disampaikan kuasa hukum nuril kepada awak media melalui pesan singkat whatsapp, Rabu (14/11/18).

Adapun sangkaan PIDANA dan pelanggaran ETIK yang dimaksud menurut kuasa hukum nuril, Yanl Mangandar Putra, SH.,MH yaitu, pornografi dan ketidakpatutan atasan terhadap bawahannya.

“PIDANA: Ya tentu konten pembicaraan Muslim ke Nuril adalah Pornografi dan itu diakui dalam BAP dan Keterangan di persidangan oleh H Muslim sendiri. ETIK: Ketidakpatutan atasan (apalagi ini Pendidik) membicarakan konten pornografi ke bawahan dan itu sangat melecehkan Nuril sbg perempuan” jelas kuasa hukum nuril yang juga sebagai Pengacara Publik di BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram melalui pesan singkat ke awak media.

Sedangkan alasan PK yang akan di ajukan berdasarkan “kekhilafan dan kekeliruan hakim”.

“Alasan PK tdk harus ada Novum. Terkait Perkara Nuril Tim Hukum masih berkeyakinan Nuril tidak bersalah dan akan mengupayakan PK dgn alasan Putusan Hakim MA memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan yang mencolok” tambah kuasa hukum nuril.

Sementara itu, selain langkah – langkah tersebut, Baiq Nuril juga telah mengajukan surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk bertemu langsung dan meminta keadilan yang seadil – adilnya, Baiq Nuril berharap presiden dapat membantunya memberikan keadilan.

Penulis : Rahmatul Kautsar

Editor : Red SKI

Komentar