Bandar Narkoba Lintas Daerah Berhasil Dibekuk Polres Metro Jakpus, 1.059,5 gram Sabu Diamankan

SKI | Jakarta –  Satnarkoba Polres Metro Jakpus berhasil ungkap peredaran narkotika lintas daerah jenis sabu, Para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 1 (satu) plastic kemasan teh warna hijau bertuliskan China didalamnya terdapat plastic bening bertuliskan 888 yang berisikan Kristal putih diduga narkotika berat brutto 1.059,5 gram di dalam tas warna hitam.

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol KOMARUDIN, S.I.K.,M.M menerangkan, berawal Pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, anggota Unit 1 Subnit 2 Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Jordanus S.IK. telah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bedasarkan informasi tersebut, kemudian Anggota melakukan penyelidikan ketempat yang di maksud, dan melakukan penyelidikan. Anggota mendapati saudara DS datang ke parkiran dan menaruh tas hitam diatas sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, karena curiga selanjutnya Anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara DS, pada saat di geledah dari saudara DS dapat di sita barang bukti berupa  1 (satu) plastic bening bertuliskan 888 yang berisikan Kristal putih diduga narkotika berat brutto 1.059,5 gram, ungkapn Kapolres dalam press realise di Mapolres Jakpus, senin (18/7/22).

Saudara DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara M di Indomaret Bandara Soekarno Hatta atas perintah saudara YL (DPO), dan saudara DS mengaku kalau menerima sabu dari saudara M atas perintah saudara YL (DPO) sudah 6 (enam) kali masing-masing sebanyak 1 (satu) kg,  berdasarkan keterangan saudara DS kemudian di lakukan penangkapan terhadap saudara M di dalam Bandara Soekarno Hatta pada saat menunggu Pesawat ke Medan.

Pada saat ditangkap dari saudara M dapat di sita barang bukri berupa 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit hand phone merk Iphone, saudara M mengaku menyerahkan sabu kepada saudara DS atas perintah CG (DPO) dengan cara saudara M membawa sabu sebanyak 1 (satu) kg dengan cara sabu disimpan di dalam kaos di bagian perut pada saat naik pesawat, saudara M disuruh oleh saudara CG (DPO) mengantar sabu tersebut mendapatkan upah sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) kg sabu yang di antar, sedangkan saudara DS mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk 1 (satu) kg sabu yang di terima dari saudara M untuk di serahkan atau dikirim  kepada kepemesannya sesuai perintah saudara YL, tegasnya.

Diketahui, Pelaku DS (44 th) dan M (47 th) adalah pengedar lintas daerah, yang kita kenal dengan penomenal burung pengantar sabu. Pelaku M mengirim barang dari medan dengan memggunakan pesawat penerbangan pada pukul 11.50 wib dan tiba di bandara soetta pukul 13.50wib, ucap Kapolres metro jakpus.

Para tersangka diganjar Pasal 114 (2) Sub  pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.