SKI, Jakarta | Tiga bangunan liar di bongkar oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Bangunan yang terletak di Jalan Kramat Pulo Gundul tersebut dinilai telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2008 tentang Tertib Bangunan.
Pembongkaran tersebut, melibatkan 52 personil diantaranya Satpol PP, Polri, TNI, perhubungan, PPSU, Kecamatan serta unsur Kelurahan.
Ketika dijumpai Rojikin Kastpol PP Kecamatan Johar Baru mengatakan bahwa bangunan liar yang berada di depan RSUD Pulo Gundul telah menyalahi perda.
” Hari ini ada 3 bangunan liar terpaksa kami bongkar karena berdiri di atas lahan pemerintah yang disalahgunakan untuk tempat usaha. Sebelumnya kami sudah memberikan teguran pertama sampai ketiga agar warga mau membongkar bangunan itu, namun tidak diindahkan,” jelasnya.
“Ada dua bangunan di depan RSUD Pulo Gundul yang kami bongkar yaitu satu unit bangunan semi permanen diatas fasos fasum dan yang kedua posko ojek online yang berada di atas tanah milik RSUD, selain itu kami juga membongkar satu buah bangunan WC umum yang terletak di RW 010 di Jalan Kramat Pulo Gundul ” papar Rojikin disela – sela pembongkaran. Rabu (10/7/2019).
Sehingga, lanjut Rojikin, bangunan yang terbongkar di depan RSUD ini, dapat memberikan akses mudah kepada masyarakat serta mobil ambulance yang hilir mudik membawa pasien.
“Pembongkaran di depan RSUD ini, agar mempermudah layanan RSUD kepada masyarakat terutama akses mobil ambulance,”pungkasnya (yn).
Komentar