Barang Bukti Narkotika Ditemukan, BNNP NTB Lakukan Pemusnahan

SKI, Mataram – BNNP NTB melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari kasus narkotika, yang sedang di tangani oleh penyidik BNNP NTB. Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari kasus narkotika yang terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2019, di Kantor J & T Express DP Taman Sari, Jl. Raya Midang Belencong, Gunung Sari, kab. Lombok Barat. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor BNNP NTB (2/5).

Kasus tersebut melibatkan tersangka atas nama M. RIDWAN Als M-BLES Als CEKOK. Berdasarkan data dari pihak BNNP, bukti narkotika yang ditemukan berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang masing-masing klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto keseluruhannya 419,49 (empat satu Sembilan koma empat Sembilan) dan setelah dikurangi dengan pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan 410,28 (empat satu nol koma dua delapan) gram.

Jenis dan jumlah barang bukti tersebut disisihkan untuk dilakukan uji lab di Badan POM RI Mataram dan disisihkan untuk bukti persidangan, dengan berat bersih seluruhnya 0,63 (nol koma enam tiga) gram, dengan rincian dan diberi kode sebagai ;

Kode A = berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram;
Kode B = berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
Kode C = berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
Kode D = berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
Kode E = berat netto 0,11 (nol koma satu satu satu) gram.

Setelah disisihkan untuk uji lab dari 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang masing-masing klip berisikan Kristal bening narkotika jenis shabu, yang tiap-tiap paket berisi Kristal bening narkotika jenis Shabu dengan berat bersih keseluruhan 409,65 (empat nol sembilan koma nol lima) yang selanjutnya akan dimusnahkan.

Penulis : Alfy

Komentar