SKI l Lombok Timur-Kakek umur 54 tahun dengan inisial AB,warga di wilayah kecamatan Sambelia diduga telah melakukan pencabulan terhadap cucunya sebut saja bunga nama samarannya umur 12 tahun status pelajar di rumahnya,Sabtu (5|3) sekitar pukul 10.00 wita.
Kemudian tidak terima perbuatan sang kakek orang tua korban melaporkan kasusnya ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan kasus dugaan pencabulan berawal dari korban sedang duduk di berugak lalu dipanggil sang kakek menyuruh korban untuk mencabut bulu ketiak.
Setelah itu sang kakek lalu meminta kepada korban untuk memegang kemaluannya,akan tapi ditolak oleh korban.Kemudian korban melakukan perlawanan dengan menendang pelaku,lalu korban pergi meninggalkan pelaku dengan kembali ke berugak.
Korban lalu menceritakan kepada sepupunya mengenai perbuatan kakeknya yang sering melakukan dugaan pencabulan terhadap korban. Lalu memberitahukan ke keluarga korban dengan datang ke kantor polisi.
Kapolsek Sambelia melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan kasus pencabulan kakek terhadap cucunya di wilayah Sambelia.
” Kasusnya sudah ditindaklanjuti,” tegasnya.(Sam).