SKI, Lotim – Belasan Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif mantan koruptor belum dikeluarkan SK pemberhentian atau pemecatan menjadi ASN. Meski Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lotim, M.Khairi menegaskan kalau pemberhentian 16 ASN Mantan Koruptor terhitung tanggal 31 Desember 2018.
” Memang SK pemberhentian ASN Mantan Koruptor belum dikeluarkan,akan tetap terhitungnya tanggal 31 Desember 2018,” tegas Khairi.
Ia menjelaskan belum dikeluarkan SK pemberhentian dengan tidak hormat tersebut terhadap ASN Mantan Koruptor tersebut. Disebabkan karena adanya permintaan penundaan pemberhentian yang disampaikan pihak Provinsi memawakili kabupaten dan kota se-NTB ke pemerintah pusat tanggal 2 Januari 2019 kemarin.
Namun begitu sampai saat ini belum ada balasan dari pemerintah pusat terhadap permohonan yang diajukan tersebut. Sehingga tentunya harus bersabar menunggu.
” Pemprov telah mengajukan permohonan penundaan ke pusat,akan tapi belum ada jawaban,” ujarnya.
Sementara itu,lanjutnya, dalam persoalan ini pihaknya terjepit dengan aturan,kalau tidak menjalankan aturan dari atas tentunya juga salah. Begitu juga kalau melihat ke bawah ke 16 orang ASN Mantan Koruptor itu merupakan teman sesama abdi negara dan masyarakat tentunya memiliki rasa kasihan dan prikemanusian.
Sehingga pihaknya melakukan penyetopan gajinya sejak tanggal 1 Januari 2019. Meski SK pemberhentian belum dikeluarkan walaupun kami telah memiliki copy petikan keputusan pengadilan secara ingkrah terhadap 16 orang ASN tersebut.
” Kita menunggu hasil yudisial review di MK,kalau menang tidak dikeluarkan SK tersebut, akan tapi kalau kalah baru akan dikeluarkan SK pemberhentian tersebut dengan tetap berlaku tanggal 31 Desember 2018,” tandas Khairi.
Penulis : Rizal
Editor : Red SKI
Komentar