SKI| NTB – Masih belum adanya kejelasan pembayaran yang diberikan oleh pihak ITDC terhadap pemilik lahan atas nama Amak Mae di Dusun Ebongah Desa Sengkol Kecamatan Pujut membuat pemilik lahan memblokir jalan masuk. Pemblokiran tersebut dilakukan pada hari ini Selasa Siang (28|9). Pukul 12.00 Wita
Selain itu, tidak adanya komunikasi yang dilakukan oleh pihak ITDC membuat pemilik lahan semakin geram
Amak Mae selaku pemilik lahan menjelaskan bahwa, lahan tersebut sudah ditempatinya sejak 1963 dengan luas sekitar 12 Hektare dan sudah diberikan hak untuk menggarap pada tahun 1972 serta mempunyai alas hak berupa Pipil
“Selain itu kami juga punya landeform 1974, surat izin menggarap 1972, keputusan gubernur NTB 1993, Enclave Gubernur NTB 2018,” Ungkap Amaq Mae di tempat kejadian.
Namun, lahan yang berada di HPL 49 dan 79 terebut masih belum dibayarkan oleh pihak ITDC sampai dengan saat ini.
“Kalau untuk pembayaran nya saya tidak pernah menuntut ITDC berapapun, asalkan ada komunikasi yang bagus kepada kami,” Katanya
“Berapapun yang tertera di Apreasel itu kami Terima,” Tambahnya
Terlebih dirinya tidak pernah melakukan perlawanan terhadap proyek super prioritas tersebut, namun hanya meminta untuk kejelasan pembayaran saya
“Saya dukung, asalkan ada kejelasan yang diberikan,” Terangnya
Sementara itu, setelah dilakukan Mediasi yang dilakukan oleh pihak Desa Sengkol bersama dengan pemilik lahan barulah pagar tersebut dibuka oleh petugas ITDC. Namun terlihat kekecewaan yang terpaut di wajah Amak Mae ketika melihat pagar yang dipasang nya bersama warga. (Riki)