oleh

Beredar di Medsos SMAN 2 Cibinong adakan Pungli ke Wali Murid

SKI | Cibinong – Pungutan liar atau pungli terjadi disekolah SMAN 2 Cibinong Kabupaten Bogor, selasa 29/11.

Meskipun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah memberitahukan bahwa sekolah mulai SD SMP dan SMA Negeri di Jawa Barat bebas dari semua biaya , akan tetapi lain hal nya dengan SMAN 2 Cibinong, sekolah yang info nya pavorit di wilayah Kabupaten Bogor ini memungut biaya antara 3-9 juta persiswa dengan dalih sumbagan pembangunan, hal ini diketahui dengan adanya chat di media sosial tweeter antara Gubernur Jabar dan Wali Murid SMAN 2.

Alhasil ridwal kamil memberikan statemen yang sangat jelas tentang tidak adanya biaya di sekolah alias gratis. Jika ada pungutan maka harus ijin ke gubernur karena ini merupakan tanggung jawab negara, ucap Ridwan Kamil di tweeter.

Pungutan diketahui bersumber dari Komite Sekolah yang sudah ditunjuk oleh kepala sekolah untuk mengkolektif kepada wali murid, pihak sekolah bahkan sampai memaksa kepada wali murid yang tidak mampu untuk membayar pungutan tersebut, dengan cara mencicil terbukti dengan adanya chat WA ke ponsel wali murid.

Screenshot Perbincangan di Medsos. (Dok Ist).

Dengan kejadian tersebut sudah mencederai dunia pendidikan di Jawa Barat apalagi SMAN 2 Cibinong merupakan sekolah unggulan di Kabupaten Bogor. Ketika dikonfirmasi lewat WA oleh awak media Teguh Humas SMAN 2 menegaskan” Saya sampaikan sampai saat ini kami tidak melakukan apa yang disebut sebagai pungli, Semua yang dilaksanakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku ” ucap teguh.Di waktu yang sama Januar pengawas KCD Cibinong lebih memilih diam ketika di konfirmasi oleh pihak media.

Hal ini harus segera ditindak lanjuti oleh Gubernur dan Dinas Pendidikan Jawa Barat, agar aturan pungutan disekolah lebih jelas lagi dan juga ada penegasan aturan nya di sekolah, terutama Kantor Cabang Dinas Jawa Barat di Cibinong Kabupaten Bogor, agar memberikan sangsi tegas kepada Kepala Sekolah dan Komite SMAN 2 tersebut, sangsi bisa saja di bebas tugaskan atau proses secara hukum karena sudah melanggar peraturan Pemerintah dan Gubernur Jawa Barat (hr).