SKI | Mataram – Dit Resnarkoba Polda NTB kembali menggagalkan penyeludupan Narkoba sejenis Shabu asal Aceh dengan berat bruto 1 kg. Petugas mengamankan 3 tersangka berinisial EDL (32) asal Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, YZ (23) dan IZ (22) keduanya berasal dari Kabupaten Sumbawa, NTB, di sebuah penginapan di kawasan Batu Layar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat pada Jumat (28/5), pagi.
Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, berhasil meringkus pelaku yang berada di kamar penginapan yang hendak mengambil narkotika jenis shabu miliknya dari kurir yang mengantarkannya ke Lombok. Selanjutnya Tim OPS Narkoba Polda NTB dengan cepat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 pegawai penginapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Dari penggeledahan tadi ditemukan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.000 gram, uang tunai milik EDL sebesar Rp. 336.000, 1 buah KTP pelaku, 1 unit Hp Vivo, 1 unit Hp Nokia, 1 unit Hp Xiomi Note 8, 1 unit Hp Samsung A20 S, uang tunai milik IZ Rp 15 juta dan milik YZ sebesar Rp. 200 ribu dan sejumlah tiket perjalanan bis, ini merupakan kado pas 1 tahunnya saya di Polda NTB” papar Helmi, pada wartawan swarakonsumenindonesia.com
Ketiga pelaku langsung digiring ke Dit Resnarkoba Polda NTB. Di tempat terpisah, saat diinterogasi YZ mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dengan modal awal Rp 100 juta, dia mengembangkan bisnis haram ini di Kabupaten Sumbawa hingga melakukan 3 kali pemesanan dengan orang yang sama.
“Dia (YZ) termasuk bandar yang cukup berani karena dia yang memesan dan dia yang menjemput langsung barang tersebut, bandar ini termasuk sangat berani menjemput barangnya langsung,” papar Helmi.
Atas perbuatan ketiganya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Sofi)
Komentar