SKI | Jakarta – Dalam bulan suci Ramadhan 1444H/2023, Polsek Metro Kebayoran Baru beserta jajaran laksanakan patroli wilayah pastikan situasi kondusif sekaligus berikan himbauan kepada warga yang berada di wilayah hukum Kebayoran Baru.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno, SH,.SIK,.MH didampingi Bhabhinkamtibmas Kel.Petogogan, sambangi wilayah di Jl. Wijaya 1 Gg Langgar RW 03 Kel Petogogan Keb Baru Jaksel, minggu (26/03/23).
Kompol Tribuana Seno SH, SIK, MH. Koordinasi dengan Pihak Kelurahan Petogogan , Tokoh Masyarakat guna antisipasi wilayah anak-anak yang akan membangunkan Sahur dan di berikan arahan agar mulai malam ini tidak ada lagi kegiatan membangunkan sahur yang bisa menimbulkan tawuran.
Diketahui, sesuai arahan maklumat Kapolda metro jaya Nomor Mak/01/III/2023, terkait larangan kegiatan masyarakat di bulan Ramadhan antara lain.
Larangan berkonvoi berkendara (UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 34 poin 7 konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menutur pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Bermain petasan/kembang api UU darurat No. 12 Tahun 1951 tebtang bunga api.
Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu buka puasa atau saur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1. Balap liar (UU No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 115 dan pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar) dan.
2. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran). (Why).