oleh

Berkas Dua TSK Kasus Proyek Pusuk Kembali Dilimpahkan

foto: Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP Joko Tamtomo,S.ik

SKI – Selong – Pihak penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Lombok Timur kembali melimpah berkas dua tersangka kasus proyek Pusuk ke Kejaksaan Negeri Selong. Setelah pihaknya melengkapi berkas yang dikembalikan jaksa untuk dilengkapi dan diperbaiki.

Diantaranya, berkas mantan Kadis Pariwisata Lotim, H. Khairil Anwar Mahdi dan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

” Memang betul dua berkas tersangka kasus proyek Pusuk sudah kami limpahkan ke jaksa, setelah kami lakukan perbaiki sesuai dengan petunjuk jaksa,” tegas Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Joko Tamtomo,S.ik kepada wartawan di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu saja petunjuk jaksa dari berkas yang kami telah lengkapi sebelumnya. Apakah ada yang masih kurang ataukah tidak.

Karena, kalau tidak dikembalikan jaksa berkasnya, maka tentu sudah pasti masuk P21, sehingga kalau sudah lengkap berkasnya tentunya tersangka akan kami lakukan penahanan untuk dilimpahkan ke kejaksaan nantinya.

‎Sementara, untuk masing-masing tersangka berbeda berkasnya, dengan masing-masing berkas.

“Untuk sementara total kerugian Negera mencapai ratusan juta rupiah,” tutupnya.

Penulis : Rizal

Editor : Red SKI

Komentar