Bersama Tiga Pilar Polsek Pesanggrahan Gelar OPS Yustisi, Pelanggar Kena Sanksi Sosial

swarakonsumenindonesia.com

Jakarta – Polsek Pesanggrahan bersama tiga pilar menggelar operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19 terhadap masyarakat pengguna jalan baik pengguna kendaraan bermotor maupun pejalan kaki di Pasar Lokbin dan di empat titik lainnya di wilayah hukum polsek Pesanggrahan, Jaksel, selasa (11/5/21).

Dalam keterangannya, Kapolsek Pesanggrahan Kompol Endy Mahandika, SH menegaskan, Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19 ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus covid-19 dan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19, ungkapnya.

Kita juga berikan Penyuluhan serta Sosialisasi 5 M kepada Masyarakat pengguna Jalan serta lingkungan oleh Unsur 3 Pilar, dengan menggunakan alat Peraga berupa poster, ucapnya.

Dalam tindakan tersebut masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran diberi dua pilihan antara lain, Sanksi denda administrasi dengan besaran denda maksimal Rp.250 Ribu minimal Rp.150 Ribu . Dan atau Sanksi Sosial berupa Menyapu sekitar lokasi dengan menggunakan rompi berwarna oranye bertuliskan pelanggaran PSBB, tegas Kompol Endy.

Total hasil keseluruhan di 4 Kelurahan yang menjalani Sanksi Sosial sekitar 31 Orang yang kedapatan melanggar prokes. (why).

Komentar