Bertambah 2 Tsk Korupsi Kridit Briguna BRI Cab. Purbalingga

SKI, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada Senin (01/07/19) melakukan penahanan
terhadap tersangka kasus korupsi dugaan penyalahgunaan kredit BRIGuna pada BRI
Cabang Purbalingga yang dilakukan pada kurun waktu 2015-2018, yaitu atas nama
tersangka inisial “ES” selaku Accout Officer pada BRI Cabang Purbalingga, dan
tersangka inisial “IS” selaku Account Officer pada BRI Cabang Purbalinga”, keduanya
disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Nomor : Print-966/O.3/Fd.1/07/2019 tanggal 01 Juli 2019 atas nama tsk. “ES” dan Surat
Perintah Penahanan Nomor : Print-965/O.3/Fd.1/07/2019 tanggal 01 Juli 2019 atas nama tsk. “IS” selama 20 hari kedepan sejak tanggal 01 Juli 2019 di Lapas Kedung Pane dan Bulu Semarang.

Kasus ini bermula dari kedua tersangka tersebut, yakni “ES” dan “IS” memfasilitasi
tersangka lain nya “AEN”, “FV”, dan “YI” ( sudah ditahan terlebih dahulu pada tanggal
25 Juni 2019) dalam mengajukan kredit BRIGuna dan merekrut karyawan “Fiktif”
dengan pengajuan kredit bervariasi dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai
dengan Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang menngunakan nama-
nama orang lain seolah olah sebagai peminjam, bagi nama-nama yang dipakai untuk
kepentingan itu akan mendapatkan fee 3% sampai 5% dari nilai pinjaman nya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Jateng, diketemukan hasil
akumulasi kerugian Negara akibat modus perbuatan kedua tersangka tersebut sekitar
Rp 28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar rupiah). (Red SKI). 

sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. M U K R I

Komentar